THM Diingatkan Patuhi Surat Edaran Wali Kota

oleh
oleh

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengingatkan pengelola tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi surat edaran Wali Kota Palangka Raya tentang ketentuan operasional selama bulan Ramadhan 1432 Hijriyah. <p style="text-align: justify;">"Surat edaran Wai Kota Palangka Raya nomor:543/04/PAR/2011 adalah kebijakan pemerintah kota (Pemkot) setempat tentang pengaturan usaha hiburan umum dan restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan selama bulan Ramadhan," kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Basirun Sulang, di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Ia mengatakan, apabila para pengusaha THM tidak mematuhi surat edaran Wali Kota dimaksud, terpaksa akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br />Pihaknya menegaskan, sepanjang bulan suci Ramadhan pihaknya bersama dengan Komisi I DPRD setempat akan secara rutin melakukan razia ke seluruh THM. Razia bahkan dilakukan setiap malam.<br /><br />"Hal itu bertujuan untuk memantau tingkat keaktifan THM terhadap surat edaran Wali Kota tersebut," ucapnya.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, pada pertengahan Agustus nanti pihaknya akan melakukan razia besar-besaran ke seluruh penjuru kota. Razia tidak hanya terhadap THM, tapi juga tempat makan, termasuk petasan dan gelandangan serta pengemis, tidak terkecuali minuman keras.<br /><br />Pihaknya mengimbau kepada pengusaha THM dan restoran/rumah makan untuk bisa saling toleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa, yang hanya dilaksanakan satu bulan dalam satu tahun.<br /><br />"Kami juga ingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebijakan buka THM selama Ramadhan sebagai suatu permasalahan yang dapat memicu perselisihan dan bisa merugikan salah satu pihak," ujarnya.<br /><br />Ia menjelaskan, dalam surat edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 543/04/PAR/2011, THM seperti karaoke, cafe, dan tempat hiburan sejenisnya tetap diperbolehkan buka secara terbatas mulai pukul 20.30-00.30 Wib, kecuali klab malam dan diskotek.<br /><br />Seluruh jenis THM tutup total pada H-1, hari H dan H+1 puasa, serta H-6 sampai H+2 Idul Fitri. Sedangkan restoran/warung makan tetap diperbolehkan buka secara terbatas.<strong> (das/ant)</strong></p>