Tiga Dinas Pemprov Kalteng Diadukan Ke KI

oleh
oleh

Sedikitnya tiga dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diadukan ke Komisi Informasi (KI) karena menolak memberikan informasi yang diminta masyarakat daerah tersebut. <p style="text-align: justify;">"Ketiga Badan Publik yang diadukan masyarakat tersebut adalah Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Perkebunan Provinsi, serta Dinas Pekerjan Umum (PU) Provinsi Kalteng," kata Ketua KI Satriadi melalui siaran persnya di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Dia mengatakan, KI mulai aktif akhir 2011, dan sejak itu telah menangani sejumlah sengketa informasi yang terjadi di Kalteng. Awal 2013 ada tiga Badan Publik yang diadukan karena dianggap tidak bisa memenuhi permintaan informasi publik yang diminta masyarakat.<br /><br />"Hingga Maret 2013 KI Kalteng menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan masyarakat atas badan publik di lingkup Pemprov Kalteng," katanya.<br /><br />Tugas, fungsi dan wewenang sesuai amanat UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), melayani permohonan penyelesaian sengketa informasi dan memprosesnya, yakni melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.<br /><br />Dia mengatakan, ketiga Badan Publik tersebut sudah dilaksanakan mediasi, namun karena prosesnya tidak dicapai kesepakatan diantara kedua pihak (Pemohon dan Termohon), maka harus dilanjutkan ke sidang Ajudikasi nonlitigasi.<br /><br />"Kami sudah berupaya untuk mempertemukan para pihak melalui mediasi dan tidak tercapai kesepakatan, sesuai ketentuan harus dilanjutkan ke Ajudikasi," katanya dan menambahkan, dalam proses mediasi angota KI berperan sebagai mediator.<br /><br />Dari tiga Badan Publik itu, hanya utusan Dinas PU yang hadir, sementara Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan tidak hadir, meski surat mediasi sudah disampaikan tujuh hari sebelumnya sesuai ketentuan peraturan KI.<br /><br />Pada 2012 KI menangani sengketa informasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan Dinas PU Katingan. Sengketa itu berakhir di sidang Ajudikasi karena mediasi tidak mencapai titik temu. Dinas PU Katingan diperintahkan memberi data yang diminta penggugat. <strong>(das/ant)</strong></p>