Tiga instansi dilingkungan pemkab sintang yang berhubungan dengan pemasangan iklan atau reklame menggelar rapat koordinasi untuk penertiban pemasangan papan reklame. <p style="text-align: justify;">Rapat koordinasi di gelar di kantor pelayanan terpadu satu pintu (KPTSP) Sintang pada Senin (19/11/2012) kemarin. Tiga dinas terkait yang dimaksud masing-masing KPTSP, Satpol PP dan Dinas Kebersihan,Pertamanan Dan Kebakaran (DKPD) Sintang. <br /><br />“Ada beberapa hal yang kita bahas terkait dengan pemasangan papan reklame, antara lain masalah penempatan dan ijin pemasanganya,”ungkap Kepala KPTSP Sintang H.Sudirman. <br /><br />Dikatakan mantan camat Sintang ini, ada lima titik utama yang selalu menjadi tempat utama pemasangan reklame. Baik oleh pihak swasta maupun pemerintah. Lima titik tersebut antara lain sepanjang Jln. Lintas Melawi, Tugu Bambu Runcing, Tugu BI, Tugu Simpang Lima dan Jalan MT.Haryono.<br /><br />“Kita juga akan merencanakan membentuk badan pengawas yang bertugas untuk mengawasi pemasangan reklame ini agar tidak ada lagi reklame yang dipasang tapi tidak memiliki ijin ataupun pemasangan yang bukan pada tempatnya,”ujarnya. <br /> <br />Jika diketahui terjadi pelanggaran dalam pemasangan papan reklame, maka menurutnya badan pengawas yang diketuai oleh DPKKA akan melakukan pembongkaran atua penurunan reklame tersebut. Namun badan pengawas tidak memiliki kewenangan hukum.<br />“Penurunan atau pembongkaran papan reklame tersebut tentu saja ada prosedurnya, misalnya pemilik reklame telah mendapatkan teguran atau peringatan. Bila membandel maka baru akan ditindak,”pungkasnya.<strong> (ast)</strong></p>