Tiga PBS Di Kotawaringin Timur Langgar Koordinat

oleh
oleh

Tiga Perusahaan Besar Swasta perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melakukan pelanggaran koordinat lahan perkebunan. <p style="text-align: justify;">"Ketiga PBS yang melakukan pelanggaran koordinat lahan perkebunan itu meliputi PT Karya Makmur Abadi (KMA), PT Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP) dan PT Windu Nabatindu," kata Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit, Kemikson Tarung, di Sampit, Jumat. <br /><br />Akibat adanya pelanggaran koordinat yang dilakukan PBS itu lahan yang mereka miliki tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan karena lahan yang mereka garap bertambah luas. <br /><br />Kondisi itu membuat pemerintah daerah dan masyarakat Kotawaringin Timur sangat dirugikan, sebab banyak lahan milik masyarakat yang ikut tergarap. <br /><br />Pelanggaran koordinat yang dilakukan PBS tersebut diketahui setelah dilakukan pengukuran di lapangan oleh pihak Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Jawa Timur yang bekerja sama dengan tim Pansus penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit. <br /><br />Kerja sama antara Pansus dengan pihak ITN Malang Jawa Timur dilakukan untuk pengukuran koordinat luasan lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga bermasalah karena melakukan sejumlah pelanggaran. <br /><br />Tim Pansus penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit akan membawa dokumen yang dirumuskan tim ahli ITN Malang dalam rapat. <br /><br />"Laporan hasil kerja ITN Malang nantinya akan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyusun rekomendasi," katanya. <br /><br />Rekomendasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pelanggaran dapat ditindaklanjuti. <br /><br />Sementara Pimpinan tim ahli ITN Malang, Jawa Timur Hari Purwanto mengatakan, timnya merasa lega karena telah menyelesaikan tugas yang diberikan tim Pansus penyelidik perizinan perkebunan kelapa sawit. <br /><br />"Data teknis dan fakta dari pengukuran lapangan yang kami dilakukan terangkum dalam laporan dan semua itu telah kami disampaikan Pansus," terangnya. <br /><br />Dari data pengukuran di lapangan, gambaran umumnya ada pelanggaran yang pihak perkebunan kelapa sawit. Tapi sejauh mana kebijakan yang diambil terkait pelanggaran itu, semua diserahkan kepada Pansus. <br /><br />Dirinya berharap dokumen data teknis yang telah diserahkan ke Pansus bisa menjadi masukan dalam menguak bagaimana pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawit, khususnya mengenai luasan lahan yang diberikan izin. <br /><br />"Kami sarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur supaya memiliki peta perkebunan. Sebab, melalui peta tersebut bisa menginventarisasi seluruh perkebunan yang ada dan dengan adanya peta perkebunan, diharapkan tidak lagi terjadi tumpang tindih perizinan," ungkapnya. <br /><br />Sedangkan mengenai patok batas yang tidak ditemukan di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit saat dilakukan pengecekan lapangan, seharusnya patok batas harus lebih pertegas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). <br /><br />Selama melaksanakan tugas pengukuran di lapangan tim ITN mengalami hambatan karena tidak memegang data peta koordinat. Padahal setiap peta koordinat yang dibuat BPN menjadi dasar dalam menentukan titik koordinat luasan areal perkebunan dalam Hak Guna Usaha (HGU). <br /><br />"Seharusnya kalau pun BPN tidak menyerahkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit ada menyimpannya. Namun saat kami minta pihak perusahaan mengaku tidak memilikinya," ucapnya. <strong>(das/ant)</strong></p>