Tiga Ranperda Kapuas Setuju Dibahas

oleh
oleh

Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. <p style="text-align: justify;">Pernyataan persetujuan dari tujuh fraksi itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD setempat di Kuala Kapuas, Senin.<br /><br />Tujuh fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Kebangsaan serta Fraksi Gerakan Peduli Daerah (GPD).<br /><br />"Oleh karena itu Fraksi Partai Golongan Karya berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui untuk dibahas dengan mekanisme dan tahap-tahap pembicaraan selanjutnya," kata Ubay Assan, Anggota Fraksi Partai Golkar.<br /><br />Sementara Fraksi Partai Demokrat berpandangan agar sebelum dilaksanakan pembahasan terhadap tiga raperda agar terlebih dahulu untuk melaksanakan kunjungan kerja guna menggali informasi sebagai bahan pembahasan raperda.<br /><br />"Setelah melaksanakan kunjungan kerja, maka fraksi kami sepakat menyetujui agar raperda tersebut segera dibahas antara dewan dan eksekutif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kapuas," katanya.<br /><br />Tiga raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif yakni Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukkan 61 desa di 12 kecamatan, Raperda tentang pembentukan Kelurahan Selat Utara, Kelurahan Selat Barat dan Kelurahan Penamas Kecamatan Selat.<br /><br />Serta ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Telawang, Kecamatan Mandau Talawang serta Kecamatan Dadahup dan Bataguh.<strong> (das/ant)</strong></p>