Tiga Raperda Inisiatif Jadi Perda Palangka Raya

oleh
oleh

DPRD Palangka Raya menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya pada rapat paripurna ke-15 masa sidang III tahun sidang 2012. <p style="text-align: justify;">"Kami telah malakukan fungsi dengan baik sehingga peningkatan kinerja terlihat. Sebagai wakil rakyat selalu ingin berkarya, berbuat dan bertindak demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," kata Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu.<br /><br />Ketiga Raperda yang ditetapkan tersebut adalah pengaturan, penertiban dan pengawasan pedagang kreatif lapangan (PKL), transparansi penyelenggaraaan pemerintahan dan partisipasi masyarakat serta pengaturan bangunan bercirikan ornamen daerah Kalteng.<br /><br />Dia mengatakan, ketiga Perda itu dibutuhkan seiring pesatnya pertumbuhan usaha masyarakat yang merambah di segala bidang termasuk usaha mikro seperti PKL, yang populasinya semakin bertambah dan terlihat di sepanjang jalan umum.<br /><br />Untuk itu perlu perhatian khusus pemerintah dalam hal pengaturan, penertiban dan pengawasan bagi setiap pengusaha PKL serta memberi jaminan hukum bagi kelangsungan usahanya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.<br /><br />Begitu juga pengaturan bangunan gedung yang mempunyai ciri khas ornamen daerah Dayak Kalteng merupakan salah satu seni budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga, diberdayakan dan dilestarikan sesuai nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.<br /><br />Perkembangan masyarakat Palangka Raya khusus untuk bangunan gedung yang homogen, menyebabkan hilangnya identitas budaya Dayak di perkotaan sehingga perlu pengaturan bagi terjaga secara seimbang, serasi dan selaras terhadap nilai-nilai sosial budaya.<br /><br />Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, akuntabel, efisien dan efektif, memerlukan perubahan yang mendasar dan harus dilakukan di berbagai sektor dan tahapan.<br /><br />Aktualisasi dilakukan melalui pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari bahan-bahan publik dalam penyelenggaraan transparansi dan kebebasan memperoleh informasi harus diarahkan untuk mendorong partisipasi masyarakat.<br /><br />Partisipasi masyarakat dibutuhkan terhadap proses pengambilan kebijakan daerah maupun pengawasan publik yang bermuara kepada percepatan pembangunan daerah.<br /><br />Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum daerah demi tercapainya asas tata kelola pemerintahan yang baik dan asas tata kelola pemerintahan yang bersih. <strong>(das/ant)</strong></p>