Tiga Tersangka Kasus BBM Ilegal Melarikan Diri

oleh
oleh

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan tiga tersangka kasus penyelewengan BBM ilegal yang sudah dilimpahkan ke Kejati Kalbar melarikan diri. <p style="text-align: justify;">"Untuk kasus itu, sebenarnya sudah kami limpahken ke Kejati Kalbar, tetapi belum bisa disidangkan, karena ketiga tersangkanya melarikan diri," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Senin.<br /><br />Arief menjelaskan, semasa ditahan oleh jaksa, ketiga tersangka itu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, ketika diberikan ternyata ketiganya melarikan diri ke Madura dan hingga kini belum ditemukan.<br /><br />"Saya bingung, tiba-tiba dari Kejati Kalbar meminta bantuan untuk penangkapan ketiga tersangka itu, padahal sudah kami serahkan ke jaksa," ungkap Arief.<br /><br />Sebelumnya, Polda Kalbar September 2014 mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang dibawa oleh empat mobil pengangkut BBM kapasitas delapan ton atau sebanyak 32 ton milik PT Bintang Abadi Jaya yang diamankan di tempat pembongkaran milik PT Lobunta, di Desa Mekar Utara, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.<br /><br />Ada lima mobil tangki yang digunakan mengangkut BBM bersubsidi tersebut, empat milik PT Bintang Abadi Jaya Mulai dengan nomor polisi, yakni KB 9561 SB, KB9560 SB, KP 9567 SA, KBP 9622 SA, dan satu unit mobil tangki milik PT Lobunta.<br /><br />Modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, yakni dengan cara membeli solar bersubsidi di SPBU-SPBU di Kota Pontianak dan sekitarnya, setelah terkumpul dengan banyak maka dibawa dengan mobil tangki milik PT Bintang Abadi Jaya Mulia ke PT Lobunta sebagai pembeli.<br /><br />Penyelewengan BBM bersubsidi ini, malah juga hasil kumpulan dari "kencing" mobil tangki bersubsidi dan industri, transfer mobil tangki Pertamina bersubsidi, dan dari kapal ke PT Bintang Abadi Jaya Mulia, kemudian di jual lagi ke pihak industri.<br /><br />PT Bintang Abadi Jaya membeli solar bersubsidi itu seharga Rp8 ribu/liter, kemudian dijual ke pihak industri Rp12.400/liter, kata Arief.<br /><br />Polda Kalbar dalam kasus itu, telah empat tersangka Fa dan Su sebagai pemilik, dan Ik serta Su sebagai pengurus, PT Bintang Abadi Jaya Mulia. Para tersangka diancam pasal 53 huruf b dan d, atau pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata Arief. (das/ant)</p>