Tilang, Untuk pelanggar TL. Knalpot Racing Banyak Terjaring

oleh
oleh

Kepolisian Resor Sintang Hari ini memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar lampu merah, tidak taat aturan siap-siap ditilang menyusul penggunaan knalpot racing dan tidak menggunakan sabuk pengaman di mobil yang sudah diberlakukan tilang. <p style="text-align: justify;">“Untuk yang tidak menaati lampu pengatur lalu lintas, kita berlakukan tindakan tegas, tertangkap tangan petugas langsung ditilang,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sintang, AKP M Roni Mustofa , Selasa (01/02/2011).<br /><br />Ia mengatakan untuk pelanggaran terhadap lampu pengatur lalu lintas, maka si pelanggar akan dikenakan pasal 287 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 huruf c.<br /><br />“Ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ujarnya.<br /><br />Soal aturan belok kiri jalan terus, ia mengatakan aturan itu saat ini hanya bisa berlaku di kawasan simpang lima saja karena kondisi jalan di kawasan itu memungkinkan, sementara di simpang Polres, simpang Pertanian maupun simpang hutan wisata tidak bisa belok kiri bisa jalan terus ketika lampu pada posisi merah.<br /><br />“Meskipun mau belok kiri, harus menunggu lampu hijau, tetapi sejauh ini belum diberlakukan dan belum ada penindakan karena belum ada rambu larangan,” jelasnya.<br /><br />Soal penggunaan knalpot racing, ia mengatakan secara aturan sudah dengan tegas termaktub dalam UU Lalu Lintas yang baru dimana dalam pasal 285 ayat 1 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling<br /><br />banyak Rp 250 ribu.<br /><br />“Untuk penggunaan knalpot ini sudah mulai kami berlakukan sanksi, hari ini saja di persimpangan lampu pengatur lalu lintas ada 16 kendaraan yang kami berikan tilang,” kata dia.<br /><br />Untuk penertiban penggunaan knalpot racing, ia mengatakan sudah diberlakukan lama dan sudah banyak yang dikenakan tilang.<br /><br />“Selain soal aturan itu, tidak sedikit juga keluhan masyarakat terhadap pengunaan knalpot racing ini,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, dalam beberapa waktu kedepan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada bengkel yang menjual aksesoris knalpot agar ketika menjual barang tersebut ada semacam lisensi atau rekomendasi dari Polres dengan peruntukan yang jelas.<br /><br />“Jadi knalpot itu juga tidak bisa digunakan sembarangan, hanya berlaku ketika dilapangan balap motor saja, bukan di jalan umum,” tegasnya.<br /><br />Pantauan Kapuas Post di Polres Sintang, beberapa pemilik kendaraan yang motornya di tahan polisi karena masalah knalpot, datang  ke Polres sambil membawa knalpot standar, mereka kemudian mengganti knalpot racing tersebut.<br /><br />“Yang jelas ini aturan dan kami persilakan mereka yang motornya ditahan untuk datang ke Polres mengganti knalpotnya,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, penggunaan knalpot racing itu sangat mengganggu warga terutama ketika ada yang melintas di jalan-jalan gang pada malam hari.<br /><br />“Gunakan saja yang standar, kan tidak sulit, kecuali mau lomba balapan motor dan penggunaannya juga hanya dilapangan,” kata dia.<br /><br />Sementara, untuk kendaraan roda empat, ia mengatakan saat ini juga sudah diberlakukan tindakan tegas melalui tilang terutama mereka yang mengendarai mobil tanpa mengenakan sabuk pengaman.<br /><br />“Karena sabuk pengaman itu wajib dan kita sudah sosialisasikan sejak lama, makanya kita sekarang ditindak,” tukasnya.<br /><br />Soal kebut-kebutan dijalan raya terutama Sabtu malam, ia mengatakan saat ini sudah jauh berkurang karena anggotanya cukup intensif untuk mengawasi aktivitas tersebut.<br /><br />“Ada anggota yang stand by di jalan hingga tengah malam untuk mengawasinya seperti di bundaran tugu BI, selain itu patroli tengah malam juga kita tingkatkan,” pungkasnya.<strong> (phs)</strong></p>