Tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) meminta perizinan investasi di bidang perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Hulu sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, diperketat. <p style="text-align: justify;">Permintaan tersebut sebagai usulan Tim KLHS bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten HSU periode 2013-2017, demikian keterangan dari Humas Pemkab HSU yang diterima ANTARA, Minggu.<br /><br />Dalam pemaparan Kepala Bappeda (Bappeda) HSU Ir Supomo selaku Koordinator tim KLHS pada seminar di Amuntai, mengatakan diperlukan pemilihan teknologi yang tepat untuk mengelola air di lahan rawa pada perkebunan sawit.<br /><br />Khususnya di Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang agar dampak negatif yang terjadi bisa diminimalkan, katanya.<br /><br />Untuk menjaga ekosistem rawa, katanya, perlu dikaji studi kelayakan dalam perizinan. Jika terbukti berdampak negatif maka kebijakan pengembangan perkebunan kelapa sawit jika perlu ditunda dan diganti dengan jenis perkebunan lain, seperti jelutung yang lebih sesuai untuk ekosistem rawa.<br /><br />Jajaran pemerintah daerah juga harus memiliki dokumen tata kelola lingkungan dalam proyek-proyek pembangunan fisik.<br /><br />Terhadap musibah banjir yang selalu melanda Kabupaten HSU setiap tahun, tim KLHS juga merekomendasikan kebijakan pengendalian bencana banjir dengan melibatkan kabupaten tetangga dan pemerintah provinsi hingga pusat.<br /><br />Bupati HSU Drs H Abdul Wahid meminta seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemerintah pusat dalam mengatasi kekurangan sarana dan prasarana pembangunan di daerah.<br /><br />"Sebagai satu satunya kabupaten tertinggal di Kalsel daerah kita masih sangat membutuhkan bantuan dari propinsi maupun pusat sehingga setiap dinas dan instansi pemda perlu mengajukan usulan bantuan dari kekurangan yang ada" kata Wahid.<br /><br />Wahid berterima kasih kepada Direktorat Fasilitasi, Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup pada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang telah memilih Kabupaten HSU dan Provinsi Bangka Belitung sebagai daerah pelaksanaan KLHS di tanah air.<br /><br />Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata Wahid, pemerintah memang diwajibkan untuk membuat kajian terkait pengelolaan lingkungan hidup strategis guna memastikan bahwa prinsip pembangunan yang berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, termasuk dalam rencana penyusunan program pembangunannya.<br /><br />"Maka seiring terbentuknya kepemimpinan daerah yang baru dan dilakukannya penyusunan rancangan awal RPJMD serta Renstra SKPD diharapkan dapat tersusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkualitas dibanding periode sebelumnya" tandasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>