Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2006 tentang pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas dan Kecamatan Danau Sentarum akhirnya dicabut. <p style="text-align: justify;">Pasalnya Perda tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Hulu Kapuasn terutama yang berkaitan dengan penetapan ibu Kota Kecamatan Hulu Kapuas yaitu di Desa Sayut dan di Na. Erak Desa Cempaka Baru.<br /><br />Pencabutan Perda tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kapuas Hulu,Senin (30/07/2012), setelah mendengarkan pandangan umum dari Fraksi-fraksi di DPRD Kapuas Hulu. <br /><br />Sebanyak 4 Fraksi yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PPP, fraksi PDIP, Fraksi Perjuangan Daerah menyatakan bahwa Kecamatan Hulu Kapuas kembali digabungkan dengan Kecamatan Putussibau Selatan, dan Kecamatan Danau Sentarum kembali digabungkan ke Kecamatan Selimbau. Sementara fraksi Bintang Keadilan menyatakan setuju atas pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas.<br /><br />Meskipun sidang paripurna tersebut dikawal ketat oleh 57 personil aparat kepolisian setempat dan 15 personil dari Satuan Polisi Pamong Praja Kapuas Hulu, situasi selama sidang berlangsung aman dan lancar, hanya saja tampak sejumlah masyarakat dari Desa Sayut dan Desa Ingko’ Tambe’ harus rela menunggu diluar dan tidak diperkenankan masuk dalam ruang sidang pripurna.</p> <p style="text-align: justify;"><img src="../../data/foto/imagebank/20120730223032_36ACF8C.jpg" alt="" width="639" height="450" /><br /><em><strong>Ketua DPRD Kapuas Hulu. AM Zulkifli menyaksikan penandatanganan pencabutan Perda No.10 Tahun 2006 oleh Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade Muhammad Zulkifli, SAP yang memimpin jalanya sidang paripurna tersebut mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan dan dari pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kapuas Hulu maka rata-rata tidak menghendaki adanya pemekaran. <br /><br />"Pandangan umum fraksi-fraksi tadi sudah jelas bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan dan aspirasi masyarakat, bahwa Perda tersebut dicabut atau tidak berlaku lagi," jelasnya.<br /><br />Sedangkan dalam sambutan Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir, SH mengakui bahwa persoalan Perda tentang pemekaran kali ini memang persoalan yang cukup sulit. <br /><br />"Jika dilaksanakan beresiko tidakpun dilaksanakan juga tetap beresiko, namun ini sejarah baru bagi Kita, dan dengan berbagai pertimbangan maka perda tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan ini sudah sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, Saya rasa ini keputusan yang kita nilai baik sehingga tidak menimbulkan persoalan ditengah-tengah masyarakat," ucapnya.<br /><br />Sementara itu ditemui Media ini usai pencabutan Perda, Kepala Desa Sayut Leo Asan mengatakan bahwa keputusan dan kebijakan Pemerintah Daerah dan pihak DPRD Kapuas Hulu dalam mencabut Perda No. 10 Tahun 2006 ini merupakan hal yang sangat bijak.<br /><br />"Ini keputusan sangat bijak, dan Saya pikir ini yang terbaik, meskipun awalnya kami sangat mengharapkan pemekaran Kecamatan Hulu Kapuas namun Kami nilai ini keputusan sangat tepat agar tidak ada dan tidak menimbulkan persoalan dikalangan masyarakat, sekali lagi Saya mewakili masyarakat bahwa mencabut perda tersebut merupakan langkah yang sangat bijak," pungkasnya.<strong> (phs)</strong></p>