Wakil Ketua Tim Pengawas (Timwas) TKI, Zulmiar Yanri mengapresiasi dihentikannya penerbitan Journey Performance (JP) visa oleh pemerintah Malaysia pada 1 Oktober lalu. <p style="text-align: justify;">Namun ia menginginkan agar keputusan tersebut tidak hanya menjadi keputusan sementara, melainkan dilegalkan.<br /><br />“1 Oktober lalu Journey Performance (JP) Visa sudah distop atau dihentikan penerbitannya oleh Malaysia, dan itu kita apresiasi. Karena dengan JP Visa itu para “sahabat-sahabat” kita asal punya pasport dan visa, bisa langsung diberi working permit (ijin bekerja). <br /><br />Padahal tujuan awal mereka datang kesana (Malaysia) bukan untuk bekerja. Hal itu membuat kesiapan mereka untuk bekerja menjadi dipertanyakan,”jelas Zulmiarkepada wartawan, baru-baru ini di gedung DPR. <br /><br />Dengan begitu, dilanjutkan Zulmiar, JP Visa bisa menjadi pintu masuk bagi TKI illegal ke Malaysia. Hingga akhirnya menjadi pemicu terjadinya TKI illegal. Sehingga dengan adanya pemberhentian penerbitan JP Visa oleh pemerintah Malaysia akan mengurangi pekerja-pekerja yang undocumented.<br /><br />“Nanti jika Parlemen Malaysia datang ke Indonesia, kita akan minta penghentian JP Visa ini tidak hanya bersifat sementara namun dimasukkan dalam sebuah bentuk Undang-undang di Malaysia. Sehingga akan mempersempit kedatangan TKI Ilegal,”ungkapnya.<br /><br />Ditambahkan Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat ini, dengan demikian Indonesia tahu, bahwa negara tetangga kita itu sebenarnya banyak tergantung pada TKI. Misalnya di dalam pengelolaan Kelapa sawit. Dimana di musim-musim tertentu saat mereka sedang membutuhkan pekerja, mereka dapat seenaknya membuka kembali JP Visa dan working permit tersebut.<br /><br />Wilfrida, TKI asal NTT yang tengah dituduh membunuh majikannya di Malaysia, merupakan salah satu contoh TKI dengan menggunakan Journey Performance (JP) Visa dan dipekerjakan secara Illegal pada 2010 lalu, dimana saat itu Indonesia memoratorium TKI ke Malaysia. <strong><em>(das/ayu/parle)</em></strong></p>