Tindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap DW, KPAID Cross Cek Ke TKP

oleh
oleh

Tidak hanya sekedar puas dengan berkas laporan yang diberikan oleh Mujahidin (pelapor kasus penganiayaan DW ) KPAID Kalbar juga melakukan cross cek ke tempat kejadian perkara <p style="text-align: justify;">Meski menemui rumah yang telah dalam kondisi kosong melompong lantaran lama telah ditinggal penghuninya, namun tim KPAID  menemukan indikasi kekerasan dengan korban DW (17). <br /><br />Indikasi itu diperoleh saat pihak KPAID melakukan wawancara dengan sejumlah tetangga di sekitar rumah (TKP). Kasus penganiyaan terhadap DW sendiri terungkap pada akhir September. <br /><br />DW di siksa oleh bibinya yang merupakan oknum PNS titipan di puskesmas Tanjung Puri dan merupakan istri salah satu jaksa di kejaksaan negeri Sintang. <br /><br />“’Kalau secara tekstual sebenarnya bukti fisik korban bisa didapat seperti lengannya yang disetrika atau mukanya yang membiru. Saksi ada melihat langsung, mata korban yang bengkak  dan lebam. Ini bukan satu orang yang melihat,” kata Hasanah wakil ketua KPAID Kalbar pada Selasa (06/11/2012) <br /><br />Saat mendatangi TKP, mantan anggota DPRD kabupaten Pontianak ini didampingi oleh Najamudin pokja penelitian dan pengembangan KPAID Kalbar, BKB PP Sintang dan Mujahidin selaku pelapor. <br /><br /> Pelaporan kasus penganiayaan anak bawah umur itu kini berbuntut dengan dilaporkannya reskrim Polres Sintang ke Propam Polda Kalbar oleh masyarakat. Lantaran masyarakat mensinyalir  reskrim Sintang mengabaikan laporan yang dibuat (penganiayaan,red) dengan tidak memvisum korban, dan pelaku kini sudah menghilang begitu juga korban. <br /> Selain mendokumentasikan rumah (TKP), wakil ketua KPAID juga meminta keterangan dari dua orang. <br /><br />Mereka adalah warga setempat dan bertetangga dengan rumah pelaku.      <br />Mantan aktivis HMI Cabang Pontianak, mengatakan bahwa data yang diambil hanya sebagai bahan penyeimbang data  kepolisian. Sifatnyapun  bukan untuk kepentingan proses hukum, melainkan hanya untuk internal KPAID saja.<br /><br />“’Ini menjadi data kami namun siap kita berikan kalau memang dibutuhkan,”kata Hasanah. <br /> Data yang terkumpul akan disampaikan ke pokja pengaduan. Hasil pembahasan dan penggodokannya  akan menjadi kesimpulan internal KPAID.<br /><br />“Kami akan terus melakukan pendampingan untuk kasus ini supaya proses hukumnya benar-benar dilaksanakan. Kami juga melihat ada keseriusan di tingkat propam polda Kalbar untuk menindaklanjuti kasus ini. Kalau tentang bagaimana mendatangkan korban dan pelaku, itu kewenangan dan kewajiban dari kepolisian,”pungkasnya.<strong> (ast)</strong></p>