Menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang Harg Eceran Tertinggi (HET) sejumlah bahan pokok, pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskukmdag) Melawi turun melakukan pengecekan. Langkah tersebut untuk memastikan bahwa swalayan di Melawi sudah melaksanakan surat edaran tersebut. <p style="text-align: justify;">“Jadi hasil rapat kita di provinsi menindaklanjyti surat ederan Dirjen Perdagangan itu, ada tiga komiditi yakni gula, minyak goreng dalam kemasan dan daging beku. HET tersebut mengatur khususnya pasar swalayan, sementara pedagang eceran menyesuaikan,” kata Kepala Bidang perdagangan Diskukmdag Melawi, Suaidi A Kadir, Jumat (5/5).<br /><br />Dari hasil pengecekan ke sejumlah swalayan seperti Indomaret dan Alfamart, harga gula sudah sesuai dengan HET yang ditentukan Dirjen. Jika sebelumnya harga tersebut Rp. 14.000 perkilogramnya, sekarang sudah Rp. 12.500 perkilogramnya. Sementara untuk minyak goring dalam kemasan juga sudah standar, namun menyesuaikan merk juga. <br /><br />“Kalau untuk gula, HET nya itu paling tinggi 13 ribu per kilogram sesuai dengan permintaan Dirjen ke Bulog. Untuk harga minyak dalam kemasaran rata-rata sudah standar, menyesuaikan merk saja. Sementara untuk harga daging beku, Suaidi menegaskan bahwa di Melawi belum ada beredar daging beku. Sehingga hal ini tidak direspon oleh masyarakat,” ujaarnya. <br /><br />“Daging beku di Melawi tidak beredar. Karena masyarakat lebih memilih daging local. Di Pontianak daging beku juga tidak begitu laku. Padahal menurut Dirjen, daging beku lebih higenis dibandingkan daging local. Namun masyarakat lebih memilih daging local, karena melihat secara pasti bahwa daging itu daging sapi atau jenis daging dari ternaknya,” katanya. <br /><br />Kemudian, lanjutnya, untuk ditingkat pengecer, atau warung-warung klontong yang mengecer, harus menyesuaikan harga ditingkat swalayan. Jika diswalayan harga gula Rp. 12. 500 perkilogram, namun di tingkat pengecer Rp. 13. 000, maka masih ditoleransi.<br /><br />“Tidak boleh diatas Rp. 13 ribu. Kami juga akan mengawasi pasar swalayan yang ada di Melawi ini. untuk tahap awal kita sudah mengecek harga yang mana semuanya masih dalam standard an sudah menyesuaikan HET,” paparnya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Suaidi juga mengatakan, bahwa mulai 2018 mendatang, Dirjen melarang adanya penjualan minyak goring curah yang ditimbang sendiri oleh pedagang. Minyak gireng yang dijual harus dalam bentuk kemasan. <br /><br />“Alasannya agar minyak yang dijual lebih higenis. Selama inikan minyak curah dijual, pedagangnya menimbang sendiri, jadi mungkin kurang higenis,” ujarnya.<br /> <br />Terpisah, Ilham selaku Petugas Indomaretyang berada di kilometer 3 Nanga Pinoh mengatakan, penurunan gula sudah turun sejak satu minggu belakangan ini. sebelumnya Rp. 14.000 perkilogram, sekarang sudah turun Rp. 12.500 perkilogramnya. <br /><br />“Mungkin sudah menyesuaikan HET dari surat edaran Dirjen itu. Untuk minyak goring kemasan, itu masih stabil, hanya saja masing-masing merk berbeda harganya. Untuk daging beku, di Indomaret tidak jual itu bang,” ungkapnya mengakhiri. (KN)</p>