Tingkat Kehadiran PNS Pemkot Pontianak Tinggi

oleh
oleh

Data Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak tingkat kehadiran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat sejak dua hari masuk kerja setelah libur panjang Lebaran 1432 Hijriyah cukup tinggi. <p style="text-align: justify;">"Setelah kami cek, tingkat kehadiran PNS sekitar 99 persen, dan hanya satu persen yang tidak hadir itu pun termasuk yang izin dan cuti," kata Kepala BKD Kota Pontianak Zumiyati, di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan, BKD Kota Pontianak akan terus memantau tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemkot Pontianak hingga satu minggu ke depan.<br /><br />Kepala BKD Kota Pontianak menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi PNS yang mangkir pada hari pertama hingga satu minggu ke depan seusai menjalani libur panjang Lebaran.<br /><br />"Kami tidak akan pandang bulu dalam memberikan saksi, siapa saja yang tidak masuk setelah libur satu minggu akan diberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang pengawasannya melalui pimpinan SKPD masing-masing," kata Zumiyati.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris BKD Kota Pontianak Lazuardi, sanksi bagi PNS yang mangkir bisa, ringan, sedang hingga berat.<br /><br />PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak mulai libur tanggal 29 Agustus hingga 5 September atau selama satu minggu.<br /><br />"Kami juga meminta laporan dari masing-masing SKPD terkait apakah ada bawahannya yang tidak menaati aturan tersebut," ujarnya.<br /><br />Selain itu menurut dia, pihaknya mulai hari pertama tanggal 5 hingga 9 September akan melakukan inspeksi mendadak guna melakukan pengecekan pada masing-masing SKPD apakah masih ada PNS yang tidak masuk setelah diberikan libur selama satu minggu.<br /><br />Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pontianak Paryadi menyatakan, inspeksi mendadak dilakukan rutin setiap pada hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran.<br /><br />Selain itu, inspeksi mendadak itu dilakukan guna mengetahui atau mengecek tingkat kedisiplinan PNS di lingkungan Pemkot Pontianak setelah menjalani libur panjang Lebaran dan hari besar lainnya, katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>