Tingkatkan Kualitas Pembangunan Jalan Di Kapuas Hulu

oleh
oleh

Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu mengelar pelatihan pencampuran aspal agregat di AMP dan penghamparan pemadatan di lapangan yang dibuka langsung oleh Agus Mulyana selaku Wakil Bupati Kapuas Hulu di aula Dinas Bina Marga dan Pengairan Kapuas Hulu yang dibuka sekitar pukul 10.00 wib, Senin (24/09-2012). <p>Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk menghasilakn kualitas jalan yang sesuai dengan apa yang tercantum  pada spesifikasi teknis. Dan diikuti sebanyak 45 orang yang terdiri dari pegawai Dinas Bina Marga, dan sejumlah Asosiasi penyedia jasa kontruksi yang ada di Kapuas Hulu, dilaksanakan dari tanggal 24 s/d 28 September 2012, dengan mendatangkan nara sumber dari Universitas Tanjungpura Pontianak.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Dalam Laporan Ketua Panitia, Ana Mariana mengatakan bahwa maksud dari kegiatan tersebut adalah agar Kabupaten Kapuas Hulu memiliki tenaga-tenaga terampil dibidang pembangunan jalan, sehingga setiap pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, akan menghasilkan kualitas jalan yang sesuai dengan apa yang tercantum pada spesifikasi teknis. <br /> <br /> "Ini adalah upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana menterjemahkan hasil desain yang diperoleh dari laboratorium ke unit pencampuran aspal (asphalt mixing plant AMP) dan melakukan penghamparan dan pemadatan aspal, serta melakukan pengujian mutu campuran hasil pemadatan dilapangan, sehingga hasil yang diperoleh berupa jalan yang bermutu," kata Ana yang juga Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kapuas Hulu. <br /> <br /> Sementar itu Wakil Bupati Kapuas Hulu Agus Mulyana mengatakan untuk mencapai kualifikasi dan kinerja yang handal, diperlukan persyaratan keahlian dan keterampilan dari pelaku usaha jasa kontruksi. Keahlian dan keterampilan tersebut kata Mulyana diperlukan dalam pemenuhan terhadap ketentuan terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan, agar dapat mewujudkan bangunan yang berkualitas dan berfungsi sebagaimana yang direncanakan. <br /> <br /> Dikatakan Mulyana, bahwa sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 bahwa jasa kontruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan Nasional. Untuk itu, Pemerintah memandang perlu melakukan pembinaan baik kepada pengguna jasa, penyedia jasa, maupun masyarakat. Guna menumbuhkembangkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan funsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib dalam usaha jasa kontruksi, tertib penyelnggaran pekerjaan kontruksi dan tertib dalam pemanfaatan hasil pekerjaan kontruksi.  <br /> <br /> "Pelaku usaha kontruksi dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya. Tanggung jawab tersebut dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelktual dalam menjalankan profesinya."tegasnya. <strong>(timo)</strong></p>