Tingkatkan Pelayanan, RSUD Perlu Diubah Menjadi BLUD

oleh
oleh

Untuk meningkatakan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Putussibau mesti diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sebab sesuai amanat Undang-Undang bahwa secara Nasional setiap Rumah Sakit milik Pemerintah selalu mengalami kesulitan dalam mengelola keuangan yang bedampak terhadap kesulitan membelanjakan sarana dan prasarana Rumah Sakit. <p style="text-align: justify;">“Untuk di Rumah Sakit berbeda dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainya, meskipun sama-sama dibawah naungan Pemerintah, hal tersebutlah yang selama ini menjadi kendala dalam pelayanan, khususnya sarana dan prasarana, dalam pelayanan masyarakat,” tutur Zainudin, SKM, M.Kes selaku Kasi Sarana dan Prasarana RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau kepada Wartawan, Rabu (14/03-2012).<br /><br />Dijelaskannya, khusus obat bahwa selama ini system pengadaannya disamakan dengan proses di SKPD yang harus menunggu poses lelang, sementara obat-obatan tersebut sangat diperlukan karena kemungkinan meningkatnya kejadian penyakit. <br /><br />“Pengadaan obat seharusnya diperlukan cepat, yang terjadi selama ini prosesnya harus menunggu lelang, sementara hal tersebut diperlukan untuk layanan yag cepat,” jelasnya.<br /><br />Untuk itu kata Zainudin, sesuai amanat UUD, setiap rumah sakit daerah milik pemerintah mesti dubah menjadi BLUD, dengan tujuan untuk meningkatakan pelayanan, tanpa melanggar aturan yang berlaku. dan menurut UUD yang berlaku paling lambat tahun 2012 ini RSUD harus sudah menjadi BLUD, hanya saja saat ini tergantung ouner (pemilik) yaitu Pemerintah itu sendiri.  Tetapi menurut Zainudin apabila RSUD berubah menjadi BLUD mesti diaudit oleh orang yang independent.<br /><br />“Sebanarnya memang lebih efektif apabila Rumah Sakit Putussibau ini diubah menjadi BLUD, tetapi dengan catatan mesti ada yang mengaudit sahingga tidak terjadi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>