Home / Tak Berkategori

Titip Tilang Jangan Lewat Polisi. Roni: Laporkan Kalau Petugas Menerima

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2011 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolsian Resor Sintang, AKP M Roni Mustofa berharap masyarakat yang terjaring razia tidak menitipkan denda tilang ke polisi karena mekanisme pembayaran tilang sudah jelas. <p style="text-align: justify;">“Kalau ada anggota saya yang menerima titip denda tilang, laporkan saja ke kami karena semua anggota sudah ditegaskan untuk tidak menerima titip denda tilang,” tegasnya.<br /><br />Ia meminta masyarakat yang terjaring razia untuk mengikuti prosedur yang telah diatur dalam UU lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.<br /><br />“Jika terjaring razia dan kena tilang, ikuti saja prosedurnya melalui persidangan dan akan lebih baik lagi jika pengendara menaati semua aturan lalu lintas sehingga tidak harus berurusan sampai ke pengadilan,” ujar Roni.<br /><br />Kalaupun ketika ada razia, pengendara yang terjaring mengakui kesalahannya maka bisa langsung membayar melalui bank yang telah ditunjuk sesuai dengan aturan denda yang ada dalam UU Lalu Lintas.<br /><br />“Proses untuk mengambil barang bukti yang jadi jaminan juga harus dilalui karena kita ingin masyarakat benar-benar bisa menaati aturan lalu lintas,” jelasnya.<br /><br />Mengenai Operasi Simpatik Kapuas 2011 yang masih sedang berjalan ini, ia mengatakan konsep yang lebih diutamakan adalah edukatif kepada para pengendara disamping penegakan hukum.<br /><br />“Untuk penegakan hukum memang tetap kami lakukan karena bagaimanapun pelanggaran aturan harus ditindak seperti ketika tidak melengkapi surat-surat dan perlengkapan teknis kendaraan,” kata dia.<br /><br />Ia mencontohkan untuk surat-surat seperti STNK itu penting karena STNK harus melekat bersama kendaraannya sebagai bukti legal atau tidak kendaraan tersebut.<br /><br />“SIM juga penting karena menjadi standar layak atau tidak seseorang menggunakan kendaraan bermotor, kalau sudah punya SIM, kecenderungan membahayakan orang lain itu kecil karena pemilik SIM sudah teruji kualitasnya berkendara,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB