Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Emi binti Katma Mumu (29) asal Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan membunuh bayinya sendiri <p style="text-align: justify;">Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Emi binti Katma Mumu (29) asal Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi atas tuduhan membunuh bayinya sendiri. <br /><br />Kepala Sub-Direktorat Perlindungan dan Advokasi TKI Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Suwarji di Jakarta, Selasa, menyatakan Emi kini meringkuk di tahanan Markas Kepolisian Daman, Arab Saudi. <br /><br />Emi ditahan oleh kepolisian Damam, Arab Saudi, atas laporan majikannya, Fatt Said Alsarrat, karena dipergoki membunuh bayi yang dikandungnya dan kemudian membuang bayinya ke dalam kantong plastik pada 2010 lalu. <br /><br />Emi berangkat ke Arab Saudi pada akhir 2009 dalam keadaan hamil. Emi saat ini sedang menghadapi persidangan oleh majelis hakim di Arab Saudi. <br /><br />Suwarji menyatakan pihaknya sedang berusaha membantu membebaskan Emi dari ancaman hukuman pancung dengan memberikan surat pemberian maaf dari Enjang bin Pahrudin, suami Emi. <br /><br />"Pernyataan maaf Enjang, suami Emi binti Katma Mumu, dibuat pada 1 November 2010 lalu, dan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab yang kemudian diserahkan ke majelis hakim yang menyidangnya di Arab Saudi," kata Suwarji. <br /><br />Pernyataan pemberian maaf Enjang itu dipakai bahan pertimbangan untuk bisa membebaskan Emi dari ancaman hukuman mati. <br /><br />"Saya meminta agar istri saya dibebaskan atau dicabut dari hukuman dan segera dipulangkan," kata Enjang dalam surat pernyataan maaf sebagaimana disampaikan Suwarji. <br /><br />Pernyataan pemberian maaf juga diperkuat oleh pernyataan dari orang tua Enjang, Pahrudin (53 tahun). <br /><br />Surat pernyataan Pahrudin itu dibubuhi materai Rp6.000 disaksikan Kepala Desa Gegerbitung Suganda, Camat Gegerbitung Drs Budianto MSi yang dibubuhkan dalam bentuk tanda tangan resmi, dan diperkuat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gegerbitung Drs Farid Wajdi Sudrajat, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sukabumi H Solahudin A.S. Ag. (Eka/Ant)</p>