TNI Amankan Ribuan Kayu di DAS Barito

oleh
oleh

Kapenrem 102/Pjg Mayor Chb Son Son Santoso memberikan keterangan pers, Senin (18/04).Tim Gabungan dari Intel Korem 102/Pjg, Intel Kodim 1013/Muara Teweh dan Intel Kodim 1012/Buntok berhasil mengamankan ribuan Batang kayu yang diduga merupakan kegiatan penebangan liar (illegal loging) khususnya di wilayah Barito Selatan (Barsel) dan Barito Utara (Barut), dua Kabupaten bertetangga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito. <p style="text-align: justify;">Berawal dari informasi masyarakat yang diterima Korem 102/Pjg tentang kegiatan penebangan liar, sehingga pada Senin 11 April 2016 Kasi Intelrem 102/Pjg memerintahkan Tim Intel untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring di Kabupaten Barut yang dipimpin Letda Inf Edy Sugiarto beserta 2 orang anggota Tim Intelrem 102/Pjg, selanjutnya Letda Inf Edy Sugiarto berkordinasi dengan Kapten Inf  Tatang Pasi Intel Kodim 1013/Mtw, ujarnya.<br /><br />Lanjut Kapenren, Pada Rabu, 13 April 2016 Tim Intel Korem 102/Pjg yang dipimpin Letda Inf Edy Sugiarto melakukan penyelidikan serta pendalaman tentang informasi kegiatan ilegal logging di wilayah Kab. Barut tersebut, dan menemukan kayu Log yang sudah dirakit di sungai Lahei berjumlah sekitar 5000 batang jenis meranti dan campuran dengan rata-rata berdiameter 30 cm sampai  60 cm milik seseorang yang berinisial MYyang rencananya akan dibawa ke Banjarmasin dengan cara ditarik dengan menggunakan kapal kecil/Takboat.<br /><br />Setelah dilakukan pengembangan di sekitar desa pendreh diperoleh keterangan bahwa ada kayu Log yang sudah dirakit yang berada diteluk mati, pada Kamis 14 April 2016 diberangkatkan Tim Gabungan Patroli sungai DAS BARITO dengan mengunakan Speed Boat oleh Dandim 1012/Btk yang dipimpin Pasi Intel Dim 1012/Btk, 3 orang anggota Tim Intelrem 102/Pjg  dan  3 orang anggota Unit Inteldim 1012/Btk sebagai tindak lanjut penemuan kayu Log di Desa Lahei Kab. Barut, terang Kapenrem.           <br /><br />“Setelah sampai di Teluk Siwak Kec. Montalat Kab. Barito Utara Tim menemukan kayu Log ukuran diameter 30 cm samapai 60 cm dengan jumlah sekitar 20.000 batang jenis kayu meranti dan campuran, di dua rakit yang terpisah masing-masing rakit 10.000 batang dengan jarak sekitar 250 meter milik warga berinisial AN dan BR yang beralamat di Muara Teweh”, jelas Kapenrem.<br /><br />Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen kayu tersebut tidak sesuai, karena tanggal dan tahun pada surat tersebut sudah tidak sesuai serta antara surat kayu dan jumlah kayu Log-nya tidak sesuai. Selanjutnya Tim Gabungan Patroli sungai DAS BARITO berkoordinasi dengan pihak terkait tentang keabsahan surat dokumen kayu tersebut.           <br /><br />Selanjutnya pada 17 April 2016 dilakukan pengecekan barang bukti kayu Log hasil temuan dipimpin Dandim 1012/Btk, dan Kapolres Barsel, dan dinyatakan tidak memiliki dokumen yang sah, selanjutnya kayu-kayu tersebut akan diamankan oleh pihak Pemda Barsel, Polres Barsel dan Kodim 1012/Btk, pungkas Kapenrem 102/Pjg Mayor Chb Son Son Santoso. (Pem)</p>