TNI Terima Senpi dari Masyarakat

oleh
oleh

Pelaksana Harian Kapendam XII/Tpr Mayor Inf Sunarto memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Pendam XII/Tpr Jalan Ali Anyang No. 1 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Senin (28/03/2016), tentang penyerahan senjata api dari masyarakat kepada Satgas Pamtas yonif 312/Kala Hitam dan Yonif 144/JY. <p style="text-align: justify;">Saat dikonfirmasi dengan Letkol inf Yusuf Rizal (Danyonif 312/Kh), Letkol Yusuf menceritakan bahwa pada Senin 28 Maret 2016 sekitar pukul 13.00 Wib di Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 312 /KH telah dilaksanakan penyerahan senjata api rakitan laras panjang berikut empat butir munisi penabur dari masyarakat yang berinisial AB (49) warga Desa Nanga Kantuk Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu kepada Pasi Intel Yonif 312 / KH Lettu Inf Wiwin Hardianda.<br /><br />Bermula pada 21 hingga 27 Maret 2016 jajaran Satgas Pamtas Yonif 312/KH melakukan penyuluhan hukum tentang kepemilikan senjata api illegal dan keamanan perbatasan di wilayah Kecamatan Empanang dan Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu, kesadaran masyarakat akan bahaya dan ancaman hukuman bagi kepemilikan senjata api ilegal meningkat. “Dibuktikan penyerahan senpi ilegal secara sukarela oleh masyarakat, saat ini barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras panjang jenis penabur dan empat butir munisi penabur diamankan di Poskotis Satgas Pamtas Yonif 312/KH”, terangnya<br /><br />Juga pada hari yang sama hari ini 28 Maret 2016 telah dilaksanakan penyerahan senjata api rakitan laras panjang jenis lantak secara sukarela oleh masyarakat berinisial Bu (54) warga Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas kepada Danpos Simpang 3 Lokpon Satgas Pamtas Yonif 144/JY Sertu Sembiring, tambahnya.<br /><br />Saat melakukan anjangsana kerumah Bu pada Sabtu, 26 Maret 2016, Sertu Sembiring melakukan sosialisai tentang bahayanya kepemilikan senpi illegal, maka Ia menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar segera diserahkan kepada pihak berwajib demi keamanan, dari pengakuannya Bu mempunyai senpi dan berjanji akan menyerahkan kepada aparat, jelasnya.<br /><br />Kemudian pada 28 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 Wib Danpos Simpang 3 Lokpon Sertu Sembiring beserta 1 orang anggota anjangsana mendatangi rumah Bu dan selanjutnya menerima penyerahan senjata api yang telah dijanjikan sebelumnya, secara suka rela. Selanjutnya barang bukti senjata api tersebut diamankan di pos Koki A Satgas Yonis 144/JY Sajingan.<br /><br />“Penyerahan senjata api oleh masyarakat kepada TNI di Kabupaten sambas ini merupakan yang kesekian kalinya, kepemilikan senjata api ilegal sangat membahayakan bagi masyarakat. Ini sudah menjadi tanggung jawab aparat untuk mensosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarakat”, ujar Letkol inf Gambuh Sri Karyanto (Danyonif 144/JY)<br /><br />Mayor inf Sunarto selaku Palakhar Kapendam juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar segera diserahkan kepada pihak berwajib demi keamanan. (Pem)</p>