TNTP Usulkan Bufferzone Jadi Kawasan Hutan Kemasyarakatan

oleh
oleh

Balai Taman Nasional Tanjung Puting mengusulkan kepada pemerintah agar kawasan hutan produksi yang befungsi sebagai kawasan `"ufferzone" atau penyangga di luar TNTP dijadikan kawasan hutan kemasyarakatan. <p style="text-align: justify;">"Balai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) mengusulkan agar kawasan di luar taman nasional yang berstatus hutan produksi (HP) bisa diakomodir jadi Hutan Kemasyarakatan (HKm)," kata Kepala Balai TNTP Heru Raharjo di Kuala Pembuang, Jumat.<br /><br />Ia mengungkapkan usul ini disampaikan oleh Balai TNTP menyusul adanya kapling di daerah HP yang berada di luar TNTP dan berjarak antara 100 hingga 200 meter, yang mengatasnamakan kelompok petani Dayak Misik di Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan.<br /><br />"Padahal, setelah batas kawasan Taman Nasional yang dijadikan sebagai kawasan konservasi diperlukan bufferzone sejauh 1.000 meter dari batas kawasan apabila belum ada tata batas, dan 500 meter dari batas kawasan apabila telah terdapat tata batas," katanya.<br /><br />Sementara itu, Bupati Seruyan Sudarsono mengatakan, pengelolaan Bufferzone perlu diperjelas, karena informasi batas yang jelas antara Taman Nasional dan wilayah di luar kawasan menjadi acuan penting dalam pengelolaan wilayah setempat baik dengan pola HKm maupun HTR.<br /><br />"Perlu kejelasan, ruang mana di luar kawasan TNTP yang bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar," katanya.<br /><br />Menurutnya, persoalan wilayah di luar TNTP yang telah dikapling oleh sekelompok masyarakat perlu penyelesaian lebih lanjut sehingga ditemukan posisi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.<br /><br />"Yang bermasalah dengan kejelasan batas dan penggunaannya adalah wilayah yang berada di antara TNTP dan PT Wana Sawit Sumber Lestari (WSSL), di mana wilayah tersebut berbatasan dengan TNTP Resort Pembuang Hulu dan Telaga Pulang," katanya.<br /><br />Namun menurutnya, ruang yang berada di antara batas TNTP dengan PT WSSL itu pengelolaannya merupakan wewenang dari pemerintah daerah, yang pengelolaannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku dan tetap memperhatikan dampak kepada Taman Nasional.<br /><br />"Sehingga dalam pemanfaatannya tidak memberi dampak negatif ke TNTP, misalnya kebakaran hutan, perambahan dan perburuan liar," katanya. (das/ant)</p>