Toko Dan Hotel Wajib Bayar THR

oleh
oleh

Toko dan hotel atau penginapan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah wajib membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat sepekan sebelum hari raya atau H-7. <p style="text-align: justify;">"Pembayaran THR bukan saja dibayarkan kepada karyawan perusahaan besar namun juga wajib dibayarkan oleh pemilik toko dan penginapan/hotel yang memiliki karyawan ataupun buruh," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Hendro, pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.<br /><br />Pembayaran THR itu wajib dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.<br /><br />"Karena sudah ada aturannya dilakukan paling lambat H-7, namun pihaknya mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran. Sebab pembayaran lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan perjalanan mudik lebaran dengan lebih baik," kata Hendro didampingi Kabid Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, SD Aritonang.<br /><br />Hendro mengatakan sampai sekarang masih belum ada surat edaran dari Gubernur Kalteng mengenai pembayaran THR itu, namun biasanya surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota hanya bersifat untuk menegaskan, sebab pembayaran THR ini merupakan mutlak kewajiban perusahaan dalam menghadapi hari raya keagamaan.<br /><br />Sesuai Permen Tenaga Kerja setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.<br /><br />Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.<br /><br />Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.<br /><br />"Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut," jelas dia. (das/ant)</p>