Tokoh Sanggau: Jangan Hambat Provinsi Kapuas Raya

oleh
oleh

Tokoh masyarakat Kabupaten Sanggau, Nasri Alisan, mengharapkan tidak ada upaya menghambat rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya karena ditujukan demi kepentingan masyarakat banyak. <p style="text-align: justify;">"Jangan sampai ada upaya semacam menahan-nahan rencana pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Karena sifatnya sudah mendesak," kata Nasri Alisan saat dihubungi dari Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia pun menyayangkan mencuatnya informasi bahwa surat dari Bupati Sintang Milton Crosby selaku koordinator pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diterima DPRD Provinsi Kalbar pada 10 Juni 2010 baru diteruskan oleh Ketua DPRD Minsen ke Komisi A pada akhir Februari 2012.<br /><br />Menurut dia, seharusnya DPRD menyerap aspirasi masyarakat sehingga kejadian itu membuat mereka menganggap ada upaya untuk menahan pembentukan Provinsi Kapuas Raya.<br /><br />"Terus terang, kami mempertanyakan hal itu. Terlebih Kabupaten Sanggau termasuk salah satu daerah yang akan bergabung dengan Provinsi Kapuas Raya," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Sanggau periode 2004-2009.<br /><br />Padahal, ungkap dia, pengajuan surat oleh koordinator pembentukan Provinsi Kapuas raya itu merupakan salah satu syarat admistratif pembentukan yang harus diproses oleh pemerintahan provinsi termasuk DPRD Provinsi Kalbar.<br /><br />Dia menegaskan, pembentukan Provinsi Kapuas Raya bagi masyarakat di lima kabupaten di bagian daerah timur Kalbar itu menjadi suatu kebutuhan dan sifatnya sangat mendesak.<br /><br />"Karena adanya kejadian itu, jelas menjadi kekecewaan terbesar dari masyarakat dan saya menilai, lembaga DPRD Kalbar sudah tidak bisa menjalankan fungsinya lagi," kata Nasri Alisan yang juga Ketua Partai Amanat Nasional Kabupaten Sanggau itu.<br /><br />Ia menduga ada kepentingan politis dari terhambatnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya itu.<br /><br />Surat nomor 135/1155/Tapem-A dari Bupati Sintang Milton Crosby selaku koordinator pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang kini menjadi polemik itu mengenai kelengkapan persyaratan administrasi usul pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Suratnya tertanggal 8 Juni 2010.<br /><br />Surat itu sendiri untuk menindaklanjuti surat dari Deputi Persidangan dan KSAP Setjen DPR RI, Achmad Djuned No : LG.01.01/3488/DPR RI/V/2010 tanggal 10 Mei 2010, kepada Bupati Sintang, bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembentukan daerah otonom baru.<br /><br />Namun, kelengkapan itu guna melengkapi persyaratan dimaksud dengan berpedoman kepada PP No 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah ditujukan kepada Pimpinan DPR RI cq Pimpinan Komisi II DPR, paling lambat akhir Juni 2010.<br /><br />Terkait usul pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang diajukan ke DPR RI periode 2004 – 2009, harus diproses ulang dari awal oleh DPR RI periode 2009 – 2014.<br /><br />DPRD Provinsi Kalbar sepakat membentuk Pansus untuk Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Ada lima kabupaten yang masuk dalam rencana Provinsi Kapuas Raya yakni Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Melawi dan Sanggau.<strong> (phs/Ant)</strong></p>