Tolak RUU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan

oleh
oleh

SINTANG, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat menggelar pertemuan menyikapi rencana Pemerintah danDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini sedang membahas Rancangan Undang-UndangPengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pertemuan digelar di Pontianak, 17 November 2022. HadirIr. Marsianus Syarib, Ketua Pengurus KSP Pusat SimpanPinjam Bumi Borneo (Skd) Anggota: 5 CU primer dengantotal anggota individu 462.791 orang, Marselus Sunardi, S.Pd, Ketua Pengurus KSP PUSKOP Credit Union Indonesia (Skd) Anggota: 46 CU primer; dengan total anggota individu 546.466 orang, Dr. Drs. StefanusMasiun,S.H.,M.ME, Ketua Pengurus PUSKOP Credit Khatulistiwa (Skd) Anggota: 7 CU primer, dengan total anggota individu 454.272 orang, dan Hendriyatmoko, Ketua Pengurus KSP PUSKOPDIT Kapuas Anggota: 9 CU primer; dengan anggota individu 61.583 orang.

Dalam pertemuan tersebut semua Gerakan KoperasiCredit Union Kalimantan Barat  bersepakat menyatakansikap sebagai berikut : Pertama, MENOLAK SepenuhnyaRUU PPSK Tahun 2022. RUU ini dalam pembentukannyatelah cacat secara proses dengan mengabaikan azaspenyusunan atau pembentukan Undang-Undang. Yaitutidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secarasubstansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi. Kedua, MENOLAK segala bentuk diskriminasi danaksipolisionilterhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun. Ketiga, MENGUNDANG para penyusun RUU PPSK tahun2022 (Presiden RI dan Ketua DPR RI) untuk segeradatang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan GerakanKoperasi Credit Union Kalimantan Barat.

Selain menyatakan sikap, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat juga menyampaikan tiga alasanmengapa menolak RUU PPSK. Alasan pertama, secarafilosofis, bahwa: 1. Koperasi merupakan self regulatedorganization yang menempatkan manusia lebih tinggidibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasiberbasis kumpulan modal. 2. Gerakan Koperasi seluruhdunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasiadalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untukmengatur diri sendiri (self help regulated). 3. Koperasisejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisanbukan benda (intangible heritage) yang merupakangerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual).

Kedua, alasan empiris sosiologis. Koperasi justru memilikiketahanan (resilience) karena diakui otonom dan carakerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara(bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justruanggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risikobisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.

Ketiga, alasan yuridis, yakni: (1). Koperasi sebagai usahabersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengandemokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. (2). Tidak adanyapengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkanfasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itumerupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukumKoperasi yang merupakan badan hukum ficta personayang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun2022 telah melanggar pasal 28 huruf b Undang UndangDasar 1945. (3). Perluasan kewenangan LPS menurutRUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalahmerupakan bentukpelegalan perampokanuang negarauntuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis. (4). RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukumterhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggarkonstitusi. (5). Bentuk intervensi terhadap GerakanKoperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dandemokrasi Koperasi (Pasal 191, pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022). (***)