TPPO Jaringan Internasional Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Wanita Pontianak Dijual ke China

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Pelaku TPPO Jaringan Internasional

i

Dua Pelaku TPPO Jaringan Internasional

PONTIANAK, KN – Sindikat perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdanganan Orang skala Internasional terbongkar di Pontianak. Seorang wanita berinisial AL dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).

Atas kasus ini, Unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak menangkap dua orang pelaku berinisial DW dan MS.

Kedua pelaku ditangkap di depan komplek Stadium Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.45 wib. Pekan lalu

Kasi Humas Polresta Pontianak AkP Wagitri membenarkan kasus perdagangan orang jaringan internasional tersebut.

“Saat ini kedua orang pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan,” jelas AKP Wagitri, Selasa 22 April 2025 kemarin

Kasus ini bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.

“Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahk dengan warga negara Asing dan diberi imbalan Rp10 juta,” ungkap Kasi Humas.

Terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.

“Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Kasi Humas.

AKP Wagitri menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

( humaspolrestapontianak )

Berita Terkait

Kantor AMFM & Co. Attorney at Law Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan PT Harum Abadi Pemangkat
Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang
Pemprov Kalbar Gelar Rapat Sinkronisasi RTRW Bersama Pemkab Sintang di Pontianak
Gubernur Norsan: Proyek Jalan Simpang Medang–Serawai Baru Capai 4%, Masyarakat Diminta Bersabar
Ketua LBH RANI Ingatkan Demo di Kalbar Tak Rusuh, Minta Semua Pihak Tahan Diri
16 Perwakilan Ormas Sabang Merah Borneo Bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pontianak
Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan
Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kantor AMFM & Co. Attorney at Law Tandatangani Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan PT Harum Abadi Pemangkat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang

Kamis, 25 September 2025 - 10:45 WIB

Pemprov Kalbar Gelar Rapat Sinkronisasi RTRW Bersama Pemkab Sintang di Pontianak

Kamis, 18 September 2025 - 19:31 WIB

Gubernur Norsan: Proyek Jalan Simpang Medang–Serawai Baru Capai 4%, Masyarakat Diminta Bersabar

Senin, 1 September 2025 - 06:00 WIB

Ketua LBH RANI Ingatkan Demo di Kalbar Tak Rusuh, Minta Semua Pihak Tahan Diri

Berita Terbaru