Tujuh Pembudidaya Ikan Terima Sertifikat Mutu

oleh
oleh

Tujuh pembudidaya ikan asal Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, menerima sertifikasi jaminan mutu perikananan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. <p style="text-align: justify;">Menurut Kasi budidaya perikanan, Dinas Tanaman Pangan, Peternakan dan Perikanan (Distanakkan) Tabalong Rahmani di Tanjung, Selasa, sertifikat yang diberikan yakni cara budi daya ikan yang baik (CBIB).<br /><br />Ia mengatkan bahwa CBIB di Tabalong baru diterapkan pada tahun 2009.<br /><br />"Belum banyak pembudidaya ikan di Tabalong yang menerapkan CBIB mengingat penerapannya baru dimulai 2009 lalu," jelas Rahmani.<br /><br />Distanakkan telah mengusulkan sejumlah pembudidaya yang telah menerapkan CBIB dan baru tujuh pembudidaya yang menerima sertifikat ini.<br /><br />Dari tujuh unit pembudidaya yang menerima sertifikat kebanyakan mengembangan komoditas ikan nila sebanyak enam unit dan patin satu unit.<br /><br />Rahmani mengungkapkan, pada tahun 2011 jumlah pembudidaya ikan yang melaksanakan CBIB dan diusulkan untuk mendapat sertfikat mencapai 10 unit lebih.<br /><br />"Kalimantan Selatan ditargetkan memperoleh 60 sertifikat dan Tabalong sendiri targetnya tahun ini bisa mendapatkan 10 sertifikat," tambah Rahmani.<br /><br />Sementara itu, dalam penerapan CBIB, para pembudidaya ikan perlu memahami ketentuan yang disyaratkan sehingga dapat melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan usaha budidaya dengan menggunakan "checklist" CBIB.<br /><br />"Dokumen yang harus dimiliki dan diterapkan suatu unit pembudidaya ikan yakni standar prosedur operasional dan bisa memahami ketentuan yang ditetapkan dalam penerapan CBIB," jelas Rahmani lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>