Lahan perusahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Sejahtera Utama yang tumpang tindih dengan tanah transmigrasi bersertifikat sedang diupayakan penyelesaiannya, pendataan ulang akan segera dilakukan. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Henri Harahap kepada kalimnatan-news, belum lama ini.<br /><br />“Masalah tersebut sudah dibahas dalam tim koordinasi ditingkat kabupaten,” kata dia.<br /><br />Menurutnya ketika awal proses penyerahan lahan dari masyarakat kepada perusahan, lahan tersebut tidak teridentifikasi status kepemilikannya karena sudah jadi lahan kosong.<br /><br />“Ternyata di lahan tersebut ada sertifikat yang telah dikeluarkan untuk lahan transmigrasi, tetapi orangnya sudah tidak ada lagi,” tukasnya.<br /><br />Ketika hendak dikeluarkan izin lokasi, lanjut Henri, ada kesalahan penarikan koordinat oleh pihak BPN dimana ditetapkan koordinat dari patok yang ada ditarik garis kearah sungai.<br /><br />“Sehingga kawasan yang diserahkan ke perusahan itu masuk kawasan areal penggunaan lain,” ucapnya.<br /><br />Secara aturan kata dia untuk lahan APL, menjadi kewenangan bupati mengeluarkan izin lokasi.<br /><br />“Tetapi dikemudian hari baru diketahui ada lahan yang sudah bersertifikat dikawasan tersebut,” imbuhnya.<br /><br />Terhadap persoalan itu, Henri mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan ulang terutama bagi lahan yang telah memiliki sertifikat namun masyarakatnya telah meninggalkan lokasi.<br /><br />“Kami akan data ulang sekaligus tarik koordinat kembali,” ucapnya.<br /><br />Lokasi itu kemudian kata dia kemungkinan akan di inclave ataupun diserahkan ke perusahaan atas dasar kesepakatan masyarakat.<br /><br />“Tentunya untuk penyerahan lahan yang sudah bersertifikat ini polanya berbeda dengan lahan yang non sertifikat,” kata dia.<br /><br />Lahan tersebut berada di Desa Senibung Kecamatan Ketungau Hilir, hasil imventarisasi diketahui ada 90 persil sertifikat dengan luasan 1,75 hektar tiap persil yang masuk dalam konsesi PT DSU yang memulai kegiatan awal investasinya pada 2007 lalu.<br /><br />“Untuk sementara sudah ada yang didata, namun koordinatnya ini yang masih belum jelas,” ucapnya.<br /><br />Beberapa waktu lalu pihak Tim Pembina dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) sudah melaksanakan sejumlah pertemuan terhadap persoalan tersebut, bahkan tim langsung turun kelapangan untuk melihat lokasi dan mengupayakan mencari jalan keluar karena dilahan itu kini sudah ditanami sawit.<br /><br />Jauh sebelum persoalan ini muncul, juga terjadi persoalan lainnya antara PT DSU dengan HTI PT Finantara Intiga karena ternyata lahan yang berstatus APL dan dikeluarkan informasi lahan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang hingga kemudian dikeluarkan izin lokasi ternyata masih dibawah pengelolaan PT Finantara yang menguasai lahan untuk HTI atas dasar rekomendasi Gubernur Kalbar. <br /><br />Persoalan menjadi panjang karena PT Finantara tidak terima pohon akasia yang mereka tanam dan belum dipanen, ditebangi perusahaan untuk dijadikan kebun sawit. <strong>(phs)</strong></p>














