Tutup Raker, Wakil Bupati Minta BPD Saling Bersinergi Dengan Kepala Desa

oleh
oleh

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor;6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa pasal 55, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman ketika memaparkan materi kepada 391 BPD sekaligus menutup Rapat Kerja BPD yang telah dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari 19 April hingga hari ini, Kamis (21/4) di Gedung Serbaguna, jalan Y.C OEVANG OERAY Sintang. <p style="text-align: justify;">Tampak hadir sejumlah kepala SKPD, Asisten 2 Setda, forkopimda, dan Para Camat yang ada di kabupaten sintang.<br /><br />Lanjut AskimanTentunya dengan adanya rapat kerja ini diharapkan kepada ketua BPD dapat selalu bersinergi bekerjasama membantu kepala desa dalam penata kelola pedesaan, baik itu dalam pengelola administrasi maupun kelola keuangan APBDes yang telah diserap guna untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing. Ungkap Askiman.<br /><br />"Pembangunan di pedesaan tentunya menjadikan atensi khusus didalam pemerintahan, karena pembangunan dimulai dari pedesaan serra Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BPD bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa pembuatan peraturan desa haruslah berdasarkan kebutuhan yang ada dengan mengelola keuangan APBDes 30% non fisik seperti kegiatan honor, gaji upah dan 70% fisik seperti pembagunan utk desa" tambah Askiman.<br /><br />Askiman melanjutkan dalam pemaparannya, Dalam upaya peningkatan pengelola tertib administrasi tolong diberitahukan kepada perangkat desa agar tata kelola administrasi harus cepat, tepat dan akurat sesuai dengan pengeluaran keuangan yang telah ditetapkan agar tidak ada terjadi kerugian keuangan negara.<br /><br />Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tingkatan desa harus lah harmonis antara KADES DAN KETUA BPD serta dalam penggunaan anggaran APBDes harus menyusun rencana program kerja desa berdasarkan pola kinerja yang terencana.<br /><br />"pengendalian tahap perencanaan APBDes harus mempelajari program kerja yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, secara terinci menganalisis kegiatan. Harga barang yang ingin dibelanjakan, harus disesuaikan dengan harga setempat, lakukanlah survei k beberapa toko, tidak hanya 1 toko, Sehingga perencanaan akan terukur, sebagai perangkat desa tidak boleh risih, marah dengan BPD dalam pengendalian menyusun rencana kerja anggaran desa" kata Askiman.<br /><br />"Kepada BPD, setiap 3 bulan sekali sampaikan laporan pengendalian dan pengawasan, dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atas pelaksanaan APBDes, serta saling bersinergi menjunjung tinggi Keharmonisan bisa terjadi antar KADES dan BPD dengan cara menghindari  arogansi dan bangunlah sinergi, Hindari salah persepsi, perkuat koordinasi dan komunikasi, serta bangun kualitas sumber daya manusia antara pemerintahan desa dan BPD, Jangan sampai para BPD terlibat kasus korupsi, maka dari itu harus secara benar dalam tata kelola keuangan dengan kepala desa maupun perangkat desa masing-masing" ungkap Askiman.<br /><br />"Bantu kami menggali potensi desa, kecamatan harus ada kompetensi inti, dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, tentunya ini peran penting bagi BPD utk menyerap informasi masyarakat" harap Askiman. (Hms)</p>