Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Gede Sandjaja mengatakan Unit Gawat Darurat di rumah sakit itu tetap operasional saat Lebaran pada 30 dan 31 Agustus 2011. <p style="text-align: justify;">"Untuk poli tetap tutup selama dua hari Lebaran itu, sedangkan untuk UGD buka dan dijaga oleh dokter piket secara bergiliran," kata Gede Sandjaja di Pontianak, Selasa.<br /><br />Menurut Gede, selain tetap mengoperasikan UGD, pihak rumah sakit juga sudah jauh hari mempersiapkan ketersediaan obat-obatan.<br /><br />"Sampai sejauh ini sudah oke, kami juga sudah rapat. Minggu depan akan kami persiapkan lagi baik obat-obatan maupun tenaga medis," jelas Gede.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Robertus Isdius mengatakan pemerintah provinsi Kalbar akan mengikuti ketentuan yang nantinya diumumkan oleh pemerintah pusat terkait cuti bersama Idul Fitri 1432 Hijriyah.<br /><br />"Ya kami ikut pusat saja, tanggal berapa perubahannya, sekarang ini saya belum tahu," kata dia.<br /><br />Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2011 diputuskan pada Senin (29/8) cuti bersama Idul Fitri 1432 Hijriyah, dilanjutkan pada Kamis dan Jumat tanggal 1-2 September 2011.<br /><br />Terkait dengan adanya cuti bersama, maka untuk pembayaran gaji pun beberapa pemerintah daerah memajukan jadwal penerimaan gaji pegawai negeri sipil (PNS).<br /><br />Wali Kota Pontianak Sutarmidji, misalnya, akan membagikan gaji PNS di lingkungan pemerintah kota itu satu minggu sebelum Lebaran.<br /><br />"Ini kabar gembira bagi PNS. Seminggu sebelum Lebaran kita sudah keluarkan gajinya," kata Sutarmidji.<br /><br />Membayarkan gaji lebih awal, kata dia, karena jika menunggu 1 September, Lebaran sudah masuk hari ketiga. Dengan demikian, PNS tidak dapat menggunakan gajinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.<br /><br />"Karena tanggal 1 PNS masih libur, makanya kita majukan saja," katanya.<br /><br />Dengan kebijakan tersebut, kata dia, tidak ada masalah baik dari segi hukum maupun administrasi. Dirinya menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan memajukan pemberian gaji PNS ini.<br /><br />"Tidak ada yang bermasalah. Asal jangan setelah gaji dimajukan pembagiannya, awal bulan dikeluarkan lagi," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>