UGD RSUD SOEDARSO TETAP OPERASIONAL SAAT LEBARAN

×

UGD RSUD SOEDARSO TETAP OPERASIONAL SAAT LEBARAN

Sebarkan artikel ini

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Soedarso Gede Sandjaja mengatakan Unit Gawat Darurat di rumah sakit itu tetap operasional saat Lebaran pada 30 dan 31 Agustus 2011. <p style="text-align: justify;">"Untuk poli tetap tutup selama dua hari Lebaran itu, sedangkan untuk UGD buka dan dijaga oleh dokter piket secara bergiliran," kata Gede Sandjaja di Pontianak, Selasa.<br /><br />Menurut Gede, selain tetap mengoperasikan UGD, pihak rumah sakit juga sudah jauh hari mempersiapkan ketersediaan obat-obatan.<br /><br />"Sampai sejauh ini sudah oke, kami juga sudah rapat. Minggu depan akan kami persiapkan lagi baik obat-obatan maupun tenaga medis," jelas Gede.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Robertus Isdius mengatakan pemerintah provinsi Kalbar akan mengikuti ketentuan yang nantinya diumumkan oleh pemerintah pusat terkait cuti bersama Idul Fitri 1432 Hijriyah.<br /><br />"Ya kami ikut pusat saja, tanggal berapa perubahannya, sekarang ini saya belum tahu," kata dia.<br /><br />Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2010 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2011 diputuskan pada Senin (29/8) cuti bersama Idul Fitri 1432 Hijriyah, dilanjutkan pada Kamis dan Jumat tanggal 1-2 September 2011.<br /><br />Terkait dengan adanya cuti bersama, maka untuk pembayaran gaji pun beberapa pemerintah daerah memajukan jadwal penerimaan gaji pegawai negeri sipil (PNS).<br /><br />Wali Kota Pontianak Sutarmidji, misalnya, akan membagikan gaji PNS di lingkungan pemerintah kota itu satu minggu sebelum Lebaran.<br /><br />"Ini kabar gembira bagi PNS. Seminggu sebelum Lebaran kita sudah keluarkan gajinya," kata Sutarmidji.<br /><br />Membayarkan gaji lebih awal, kata dia, karena jika menunggu 1 September, Lebaran sudah masuk hari ketiga. Dengan demikian, PNS tidak dapat menggunakan gajinya tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.<br /><br />"Karena tanggal 1 PNS masih libur, makanya kita majukan saja," katanya.<br /><br />Dengan kebijakan tersebut, kata dia, tidak ada masalah baik dari segi hukum maupun administrasi. Dirinya menegaskan, tidak ada aturan yang dilanggar dengan memajukan pemberian gaji PNS ini.<br /><br />"Tidak ada yang bermasalah. Asal jangan setelah gaji dimajukan pembagiannya, awal bulan dikeluarkan lagi," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses