Jumlah peserta uji kompetensi susulan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada hari ini (29/2), hanya diikuti 14 guru. <p style="text-align: justify;">"Ujian susulan ini untuk memberi kesempatan bagi guru yang tidak bisa ikut uji kompetensi awal (UKA) pada 25 Februari," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, Krinayadi Toendan di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Namun yang membuatnya merasa prihatin karena ujian kompetensi susulan sebenarnya diikuti 226 guru, akan tetapi hingga batas akhir pelaksanaaan pada 29 Februari hanya 14 orang saja yang hadir.<br /><br />Untuk memberi kesempatan bagi guru mengikuti ujian susulan, LPMP masih menunggu sampai pukul 16.00 WIB, tapi yang dikunjung belum juga hadir, hingga tidak ada lagi kesempatan selain mengulang pada 2014.<br /><br />Ke-14 guru tesebut yang bisa mengikuti UK susulan yakni dari Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau.<br /><br />Ia juga mengaku sangat kecewa, karena dari peserta kabupaten/kota yang tidak bisa mengikuti UKA, paling banyak berasal dari Kabupaten Kotawaringin Timur yakni 138 orang, padahal daerah ini merupakan terbesar kedua penerima kuota.<br /><br />"Ini akan menjadi pertimbangan bagi kami, untuk memberi kuota yang tidak terlalu banyak,"ujarnya.<br /><br />Upaya yang sudah dilakukan bagi guru yang tidak bisa hadir pada UKA agar dapat ikut susulan, seperti mengirim email kepada dinas pendidikan kabupaten/kota bahkan menelepon langsung.<br /><br />Ia menilai, ketidak-ikutan guru pada UK susulan, disebabkan tidak ada koordinasi antara dinas pendidikan kabupaten dengan peserta di daerah setempat.<br /><br />Semestinya, tutur Krisnayadi guru tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini, karena UKA sangat ditunggu bagi yang tidak bisa lolos seleksi lantaran persyaratan yang belum memenuhi.<br /><br />UKA merupakan langkah awal yang harus dilalui guru untuk mengikuti proses sertifikasi, jika lolos UKA maka berhak mengikuti sertifikasi dengan metode pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), sedangkan bagi yang tidak lulus akan diberikan pendampingan.<br /><br />Pelaksanaan UK susulan dipusatkan di satu titik, yakni Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng sehingga seluruh peserta dari kabupaten/kota harus datang ke LPMP.<br /><br />Secara teknis pelaksanaan UK susulan tidak berbeda dengan UKA, namun waktu pelaksanaan ujian memang dimundurkan. Untuk memberi kesempatan bagi guru dari luar kota yang menjadi peserta, sebab faktor lokasi juga harus menjadi pertimbangan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















