UMK Balikpapan Rp1,9 Juta

oleh
oleh

Upah minimum kota Balikpapan 2014 disepakati Rp1,9 juta, dan diharapkan pada pekan ketiga November ini usulan UMK tersebut sudah disetujui Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah kirimkan usulan UMK tersebut ke gubernur pada Rabu pekan lalu," kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dikersos) Kota Balikpapan Tirta Dewi, Rabu.<br /><br />Besaran upah Rp1,9 juta tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan.<br /><br />Menurut Tirta Dewi, unsur-unsur tripartit dalam Dewan Pengupahan, yaitu serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), dan pemerintah tidak mengalami musyawarah yang alot untuk sepakat.<br /><br />"Masing-,masing anggota dewan pengupahan diberikan kesempatan, BPS kita berikan kesempatan juga, dari pemerintah juga memberikan masukkan, begitu juga dengan Apindo maupun serikat kerja, kita sepakat, Apindo merasa cukup realistislah," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, UMK disepakati berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan Rp 1.887.014, sehingga muncul Rp 1,9 juta atau 100,16 persen dari KHL. "Mudah-mudahan tidak ada penundaan, karena kita sudah sepakati bersama," katanya.<br /><br />Setelah disepakati, Dewi minta serikat pekerja maupun Apindo sudah mulai melakukan sosialisasi. "Kita berharap Apindo sudah mulai mensosialisasikan ke anggotanya artinya kepada pengusaha-pengusaha, begitupun serikat pekerja mensosilisasikan UMK kita 2014 itu Rp 1,9 juta," katanya.<br /><br />Dia juga berharap, setelah ditetapkan seluruh perusahaan di Balikpapan 2014 mentaati kesepakatan itu. Penangguhan dari sisi aturan memang dimungkinka, tetapi tetap melaksanakan kewajibannya, mudah-mudahan iklim kondusif usaha ini semakin baik, sehingga diharapkan pengusaha tidak ada yang menunda," katanya.<br /><br />Jika ada yang pengusaha yang menunda memberikan upah kepada karyawananya berdasarkan UMK yang ditetapkan, tentu harus melalui prosedur yakni perusahaan tersebut dilakukan audit akuntan publik keuangannya.<br /><br />"Misalnya dia menyatakan ketidakmampuan, berarti harus diputuskan melalui audit akuntan public , bahwa itu memang tidak mampu , atau sedang bermasalah disisi keuangannya, kalau tidak mari semua melaksanakan," katanya.<br /><br />Karena itu, kata dia, jika keuangan perusahaan sehat, tidak ada alasan bagi pengusaha tidak memberikan upah berdasarkan UMK. "Kalau tidak ada masalah keuangan, mari kita melaksanakannya, Karena baik pekerja maupun pengusaha merupakan simbiosis mutualisme mereka saling membutuhkan, pengusaha membutuhkan pekerja begitupun sebaliknya," katanya.<br /><br />Dia juga berharap, UMK 2014 tidak akan menimbulkan polemic antara pengusaha maupun pekerja. Kami harapakan UMK 2014 ini tidak menjadi polemic atau momok bagi pengusaha maupun pekerja, karena UMK untuk pekerja lajang Kalau untuk pekerja yang sudah exis, atau masa kerja dia sudah dua hingga tiga tahun, ini kan tinggal struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan itu," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>