UMK Banjarmasin Lebih Tinggi Dari UMP

oleh
oleh

Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin yang akan ditetapkan ternyata lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2016 nanti. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Agus Surono, di Balaikota, Rabu, mengungkapkan, pemerintah kota telah menyampaikan draf penetapan UMK yang besarannya Rp2.150.000 pada 2016 nanti.<br /><br />Diakui pria yang juga menjabat Plt Sekdakot Banjaramsin ini, UMK daerahnya ini memang lebih tipis dari UMP yang sudah disampaikan pemerintah provinsi Kalsel terlebih dahulu, yakni, sebesar Rp2.085.050 pada 2016 nanti.<br /><br />Menurut dia, penerapan upah buruh di daerah ini sesuai UMK yang disampaikan pemerintah ini mulai berlaku pada pembayaran bulan Januari 2016, sehingga dia mengharapkan semua perusahaan di daerah ini mematuhinya.<br /><br />Namun demikian, tutur Agus, jika ada perusahaan yang tidak mampu atau keberatan membayar upah buruhnya sesuai UMK yang akan diterapkan tahun depan ini maka dipersilahkan menyampaikan keberatannya ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banjarmasin.<br /><br />Diutarakan dia, UMK Banjarmasin tahun ini hanya sebenarnya hanya meningkat beberapa persen saja, sebab sebelumnya, yakni, pada 2015 UMK Banjarmasin adalah Rp1.925.000.<br /><br />"Kita harap peningkatan sekian persen ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat buruh, dan tarap kehidupan mereka juga bisa meningkat," ujarnya.<br /><br />Sementara itu, UMP tahun 2016 mengalami kenaikan sekitar 11,5 persen dari sebelumnya Rp1.870.000.<br /><br />Dari keterangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, penetapan kenaikan UMP tersebut berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan tingkat inflasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan pusat. (das/ant)</p>