Upah minimum kota (UMK) Kota Pontianak tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta atau lebih besar dari UMP Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1,56 juta, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji. <p style="text-align: justify;">"Ajuan draf UMK Kota Pontianak sudah diajukan ke saya oleh dewan pengupahan, sehingga tinggal menunggu di keluarkan surat keputusannya saja," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan UMK tahun 2015, pada dasarnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. "Tetapi saya lupa besaran UMK tahun lalu berapa," ujarnya.<br /><br />Menurut dia penetapan besaran UMK dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, perwakilan buruh, dan instansi terkait lainnya.<br /><br />"Kami berharap dengan kenaikan besaran UMK tersebut, bisa meringankan beban para karyawan maupun lainnya," kata Sutarmidji.<br /><br />Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2015 sebesar Rp1,56 juta.<br /><br />Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan menyatakan angkanya naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta, yakni menjadi Rp1,56 juta.<br /><br />Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan UMP Provinsi Kalbar 2015.<br /><br />UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.<br /><br />Ia menambahkan, besarnya UMP berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota. Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.<br /><br />Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000. (das/ant)</p>