UMK Pontianak Sebesar Rp1,6 Juta

oleh
oleh

Upah minimum kota (UMK) Kota Pontianak tahun 2015 sebesar Rp1,6 juta atau lebih besar dari UMP Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1,56 juta, kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji. <p style="text-align: justify;">"Ajuan draf UMK Kota Pontianak sudah diajukan ke saya oleh dewan pengupahan, sehingga tinggal menunggu di keluarkan surat keputusannya saja," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan UMK tahun 2015, pada dasarnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. "Tetapi saya lupa besaran UMK tahun lalu berapa," ujarnya.<br /><br />Menurut dia penetapan besaran UMK dilakukan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, perwakilan buruh, dan instansi terkait lainnya.<br /><br />"Kami berharap dengan kenaikan besaran UMK tersebut, bisa meringankan beban para karyawan maupun lainnya," kata Sutarmidji.<br /><br />Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2015 sebesar Rp1,56 juta.<br /><br />Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar M Ridwan menyatakan angkanya naik 13 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp1,38 juta, yakni menjadi Rp1,56 juta.<br /><br />Keputusan itu tertuang dalam surat No 505/Disnakertrans/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan UMP Provinsi Kalbar 2015.<br /><br />UMP dimaksud adalah upah bulanan terendah yang diberikan kepada pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari dan atau 40 jam seminggu.<br /><br />Ia menambahkan, besarnya UMP berlaku juga untuk upah minimum kabupaten/kota. Selain itu, berlaku di seluruh sektor yang belum membuat usulan dan menyepakati upah minimum sektoral baik provinsi, kabupaten/kota yang diberlakukan tanggal 1 Januari 2015.<br /><br />Sedangkan bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang UMP sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP-226/MEN/2000. (das/ant)</p>