UMK Pontianak Tahun 2013 Rp1,165 Juta

oleh
oleh

Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada 2013 sebesar Rp1.165.000, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak Syaiful Rahman. <p style="text-align: justify;">"UMK sebesar Rp1,165 juta sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalbar No. 632/KESSOS/2012 tertanggal 14 November 2012," katanya di Pontianak, Selasa.<br /><br />Syaiful mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Pontianak agar menerapkan UMK sebagaimana yang tertuang dalam SK gubernur Kalbar tersebut.<br /><br />"Penetapan UMK kami harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Pontianak umumnya," katanya.<br /><br />Dinsosnaker Kota Pontianak secara resmi menerima SK Gubernur Kalbar tentang penetapan UMK tahun 2013 itu pada Selasa.<br /><br />"Kami akan segera menyosialisasikan penetapan UMK untuk tahun 2013, dan penetapan UMK ini tidak ada pengecualian, artinya UMK ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan-karyawannya," katanya.<br /><br />Pihaknya akan mengkaji penetapan upah bagi usaha-usaha tertentu seperti usaha kecil, menengah, dan besar.<br /><br />Menurut Syaiful, sebelum penetapan UMK, terlebih dahulu dibahas oleh dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, perwakilan perusahaan, serikat pekerja, Gapensi, Kadin, dan unsur-unsur terkait lainnya termasuk dari pemerintah.<br /><br />"Semua yang terkait memang sudah dilibatkan, makanya sewaktu penetapan UMK sudah tidak ada masalah lagi," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, UMK yang ditetapkan telah melalui pembahasan dengan mengacu pada parameter di antaranya Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. <strong>(das/ant)</strong></p>