Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada 2013 sebesar Rp1.165.000, kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak Syaiful Rahman. <p style="text-align: justify;">"UMK sebesar Rp1,165 juta sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalbar No. 632/KESSOS/2012 tertanggal 14 November 2012," katanya di Pontianak, Selasa.<br /><br />Syaiful mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Pontianak agar menerapkan UMK sebagaimana yang tertuang dalam SK gubernur Kalbar tersebut.<br /><br />"Penetapan UMK kami harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Pontianak umumnya," katanya.<br /><br />Dinsosnaker Kota Pontianak secara resmi menerima SK Gubernur Kalbar tentang penetapan UMK tahun 2013 itu pada Selasa.<br /><br />"Kami akan segera menyosialisasikan penetapan UMK untuk tahun 2013, dan penetapan UMK ini tidak ada pengecualian, artinya UMK ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan-karyawannya," katanya.<br /><br />Pihaknya akan mengkaji penetapan upah bagi usaha-usaha tertentu seperti usaha kecil, menengah, dan besar.<br /><br />Menurut Syaiful, sebelum penetapan UMK, terlebih dahulu dibahas oleh dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, perwakilan perusahaan, serikat pekerja, Gapensi, Kadin, dan unsur-unsur terkait lainnya termasuk dari pemerintah.<br /><br />"Semua yang terkait memang sudah dilibatkan, makanya sewaktu penetapan UMK sudah tidak ada masalah lagi," katanya.<br /><br />Ia mengatakan, UMK yang ditetapkan telah melalui pembahasan dengan mengacu pada parameter di antaranya Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. <strong>(das/ant)</strong></p>