Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sekadau tahun 2016 masih menunggu ditetapkannya UMP Provinsi Kalimantan Barat, kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sekadau, Suhardi. <p style="text-align: justify;">"Kami baru akan menetapkan UMK Sekadau, setelah UMP Provinsi Kalbar ditetapkan, sehingga kami punya patokan besarannya," kata Suhardi saat dihubungi di Sekadau, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, besaran UMK Sekadau tahun 2016 diperkirakan akan lebih besar dari UMK tahun 2015, yakni sebesar Rp1,7 juta.<br /><br />"UMK Sekadau tahun 2015 sebesar Rp1,7 juta rupiah tersebut untuk semua sektor, termasuk di sektor perkebunan," ungkapnya.<br /><br />Suhardi menambahkan, besaran UMK di Kabupaten Sekadau cenderung berubah-ubah setiap tahunnya. Penetapan UMK sendiri baru dilakukan setelah upah minimum propinsi disetujui gubernur Kalbar.<br /><br />Menurut dia, penetapan atau besaran UMK wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, karena itu, Suhardi menegaskan kepada pihak pemberi kerja untuk tidak bermain-main dengan upah karyawannya.<br /><br />"Ketika Pemkab Sekadau sudah menetapkan UMK, kami harap upah pekerja tidak dibawah itu, dan kepada pihak perusahaan juga tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujarnya.<br /><br />Apalagi saat ini, menurut dia, kondisi ekonomi sedang anjlok, sehingga yang perlu dipikirkan saat ini, jangan sampai ada lagi PHK.<br /><br />Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Landak, Yasiduhu Zalukhu, meminta supaya penentuan UMK tahun 2016 di Landak harus sesuai dengan KHL.<br /><br />Menurut Yusuf, sapaan akrab Yasiduhu Zalukhu, sampai saat ini memang belum dilakukan rapat dewan pengupahan untuk menentukan UMK tahun 2016.<br /><br />Ia meminta penentuan UMK tahun 2016 harus berpatokan pada nilai inflasi daerah, bukan memakai inflasi pusat.<br /><br />"Sebab kita di daerah bukan di pusat. Apalagi yang mengeluarkan SK penetapan UMK adalah gubernur. Kalau tetap memakai inflasi nasional, kita tetap menolaknya," kata Yusuf. (das/ant)</p>