Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Sutarno, mengatakan Gubernur Kalimantan Barat sudah mengeluarkan keputusan mengenai upah minimun Kabupaten Sintang sebesar Rp 857 ribu. <p style="text-align: justify;">"Keputusan itu efektif berlaku sejak 1 Januari 2011," kata Sutarno di Sintang, Rabu (08/12/2010).<br /><br />Menurutnya, proses keluarnya surat Keputusan Gubernur itu sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk penelaahan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten.<br /><br />"Kami sudah mulai menyampaikan edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sintang untuk menjalankan keputusan gubernur itu," jelasnya.<br /><br />Keputusan Gubernur Kalbar nomor 510/Kessos/2010 tertanggal 16 November 2010 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sintang tahun 2011 mengatur besaran UMK Sintang Rp857 ribu.<br /><br />Sedangkan untuk UMSK terdiri dari sektor/subsektor perkebunan kelapa sawit termasuk industri pengolahan kelapa sawit Rp900 ribu, industri karet dan barang dari karet Rp908.500, kehutanan dan penebangan hutan Rp920 ribu dan industri penggergajian dan pengolahan kayu Rp920 ribu.<br /><br />Ia mengatakan dengan dasar keputusan yang sudah dikeluarkan Gubernur Kalbar itu, pihaknya kemudian mengeluarkan surat edaran nomor 565/680/DSNT-D tertanggal 6 Desember 2010.<br /><br />"Surat edaran itu kami kirim ke semua perusahaan di Kabupaten Sintang, isinya agar perusahaan bisa menjalankan keputusan gubernur itu," imbuhnya.<br /><br />Dia menjelaskan setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang wajib membayar upah kepada pekerja minimal sama dengan SK Gubernur itu.<br /><br />"Jika pembayaran upah lebih besar dari keputusan tersebut, lebih baik lagi karena angka yang ditetapkan adalah angka minimal," jelasnya.<br /><br />Ia mengatakan, UMK dan UMSK tahun 2011 sesuai SK Gubernur tersebut berlaku bagi pekerja dari nol tahun hingga masa kerja satu tahun.<br /><br />"Untuk masa kerja satu tahun ke atas diharapkan perusahaan dapat memberikan upah lebih besar dari UMK dan UMSK yang sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.<br /><br />Menurutnya, UMK dan UMSK tahun 2011 adalah upah terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu.<br /><br />"Bagi perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari UMK dan UMSK Sintang 2011, dilarang mengurangi atau menurunkan upah menyesuaikan dengan ketetapan ini," ucapnya.<br /><br />Sutarno mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah lebih rendah dari UMK dan UMSK tahun 2011 agar dapat menyesuaikan dengan keputusan gubernur tersebut.<br /><br />"Terhadap penetapan UMK dan UMSK ini, tentunya dalam pelaksanaannya nanti kami akan melakukan pengawasan sehingga keputusan ini benar-benar dijalankan," jelasnya.<br /><br />Menurutnya, aturan soal sanksi bagi yang tidak menjalankan keputusan itu sudah termuat dalam regulasi yang mengatur tentang ketenagakerjaan.<br /><br />"Pengawasan pelaksanaan aturan ini tetap kami laksanakan dan sejauh ini perusahaan yang ada di Sintang cukup proaktif menjalankan ketetapan dari pemerintah soal upah ini," jelasnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"><strong><br /></strong></p>


















