Upah Minimum Kabupaten/Kotamadya (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2013 Kabupaten Kotawaringin (Kotim), Kalimantan Tengah, naik sebesar Rp221.840 atau 16 persen dari tahun sebelumnya. <p style="text-align: justify;">"Kenaikan UMK/UMSK 2013 tersebut berdasarkan pertimbangan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Kotim yang secara garis besar terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok di beberapa wilayah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotim, Fadlian Noor di Sampit, Rabu.<br /><br />Untuk 2012, UMK Kabupaten Kotim ditetapkan sebesar Rp1.386.500 dengan adanya kenaikan sebesar Rp221.840 atau 16 persen maka menjadi sebesar Rp1.608.340.<br /><br />Sedangkan untuk UMSK sektor pertanian, peternakan, kehutanan, berburuan dan perikanan, hutan tanaman industri (HTI), penebangan kayu dan sektor industri pengolahan dari Rp1.456.000 naik sebesar Rp232.960 atau menjadi Rp1.688.960.<br /><br />Untuk sektor bangunan, sektor pertambangan dan penggalian dari Rp1.525.000 naik sebesar Rp244.000 atau menjadi Rp1.769.000.<br /><br />Begitu juga dengan sektor jasa dan sektor listrik, gas dan air dari Rp1.456.000 naik sebesar Rp232.960 atau menjadi Rp1.688.960.<br /><br />Menurut Fadlian, kenaikan UMK/UMSK tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aspindo) cabang Kabupaten Kotim dan pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kotim.<br /><br />Peningkatan UMK/UMSKsebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat dan guna mendorong peningkatan peranserta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.<br /><br />"Dengan adanya kenaikan UMK/UMSK sebesar 16 persen tersebut diharapkan dibarengi dengan peningkatan kualitas kerja," katanya.<br /><br />Keniakan juga terjadi pada umpah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebesar Rp225.668 atau 17 persen, yakni dari Rp1.327.459 dan pada 2013 naik menjadi Rp1.553.127.<br /><br />Sementara Ketua Apindo Cabang Kabupaten Kotim mengatakan sebetulnya pihak pengusaha menghendaki kenaikan UMK/UMSK Kabupaten Kotim sebesar 14 hingga 15 persen, namun hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama maka Apindo mensetujui kenaikan sebesar 16 persen.<br /><br />"Keputusan tersebut sebetulnya kurang menguntungkan bagi pengusaha, namun kami berharap kenaikan UMK/UMSK sebesar 16 persen tersebut dibarengi dengan adanya timbal balik, yakni peningkatan kinerja," terangnya.<br /><br />Setuju atau tidak terhadap kenaikan UMK/UMSK tersebut pengusaha tetap wajib melaksakan sebab hal itu sudah ditetapkan oleh pihak pemerintah provinsi melalui berbagai kajian di lapangan.<br /><br />"Kedepannya kami berharap dalam penetapan upah minimum terutama untuk penetapan UMP/UMSP pemerintah provinsi harus melibatkan atau meminta masukan dari pihak pengusaha sehingga dalam penetapannya tidak ada pihak yang dirugikan," ungkapnya. <strong>(das/ant)</strong></p>