UMP Kalbar Diusulkan Naik 13 Persen

oleh
oleh

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Barat pada tahun 2015 diperkirakan naik 13 persen dibanding tahun 2014. <p style="text-align: justify;">"Tapi itu masih usulan dari Dewan Pengupahan, nanti Gubernur Kalbar yang akan menetapkan besarannya," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar Jumhur di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia melanjutkan, usulan itu berdasarkan hasil pertemuan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.<br /><br />Menurut dia, salah satu pertimbangan dari kenaikan usulan dibanding tahun lalu adalah perubahan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kalbar. "Meski Kalimantan Barat nilainya paling rendah, tetapi dari segi ekonomi, Kalbar masih rendah dibanding provinsi lain di Kalimantan," katanya menegaskan.<br /><br />Kemudian, pertimbangan lain adalah kondisi ekonomi riil dimana inflasi diprediksi akan naik tahun depan. Namun kenaikan inflasi tersebut belum memperhitungkan kemungkinan kebijakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak.<br /><br />"Karena kebijakan tersebut belum terjadi, dan sifatnya politis, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," kata Jumhur yang mewakili unsur perguruan tinggi.<br /><br />Ia menambahkan, kemungkinan kenaikan harga BBM subsidi akan menjadi bahan perhitungan UMP tahun 2016.<br /><br />Ia mengakui, sempat terjadi diskusi dalam pertemuan yang berakhir Senin (27/10) terutama antara pengusaha dan serikat pekerja.<br /><br />"Selaku Dewan Pengupahan, kami mencoba mencari titik temu. Dan itu yang akhirnya disepakati lalu direkomendasikan ke Gubernur," katanya menjelaskan.<br /><br />Sementara itu, Keputusan Gubernur Kalbar No 476/Disnakertrans/2013 tentang penetapan UMP tahun 2014 sebesar Rp1.380.000,-.<br /><br />Berdasarkan data tersebut, UMP Kalbar tahun 2015 diperkirakan mendekati angka Rp1,6 juta per bulan.<br /><br />Mengacu kepada Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja serta Permenakertrans No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum UMP, maka UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2014.<br /><br />Namun hingga beberapa hari sebelum tenggat waktu tersebut, yakni Selasa (28/10), baru empat provinsi yang menetapkan UMP 2015 dan 12 provinsi yang telah menyerahkan rekomendasi upah minimumnya ke Gubernur yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bangka Belitung, Jambi dan Maluku Utara. (das/ant)</p>