UMUM – Bupati : PNS Tidak Boleh Terima THR !

oleh
oleh

Saat ini Pemerintah tidak diperbolehkan untuk menganggarkan atau mengalokasikan dana untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut berdasarkan aturan yang berlaku, seorang PNS tidak boleh lagi menerima THR. <p style="text-align: justify;">"Untuk Pemerintah, terutama PNS tidak boleh lagi menerima THR dan kita tidak diperbolehkan untuk mengalokasikannya,"ungkap Nasir kepada Wartwan, Selasa (23/07) kemarin.<br /> <br />Dijelaskan Nasir, untuk THR sesuai ketentuan hanya pihak swasta yang bisa menerima terutama dari pihak Perusahaan. Untuk itu dihimbau kepada seluruh Perusahaan yang ada di Kapuas Hulu untuk memberikan THR kepada karyawannya, namun tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.<br /> <br />"Jadi ini sudah jelas PNS tidak boleh, dan untuk swasata sudah ada aturannya kalau tidak salah satu kali gaji, dan ini sifatnya wajib, dan mudah-mudahan untuk karyawan ini bisa terealisasi dan dalam penerima THR juga tentunya untuk karyawan tetap,kita hanya bisa memberikan himbauan,"terangnya. <strong>(phs)</strong></p>