UMUM – HGU Banyak Terlantar Dan Diagunkan

oleh
oleh

Program pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor pangan masih jauh dari harapan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ujung tombak penyedia lahan tidak mampu mendukung program tersebut. <p style=&quot;text-align: justify;">Tanah terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar yang dimiliki perkebunan besar belum diredistribusikan kepada rakyat. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Rahmat Ajiguna dan Jurubicara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Galih Andreanto secara terpisah.</p> <p style="text-align: justify;">Rahmat Ajiguna mengatakan, BPN sebagai lembaga perpanjangan tangan pemerintah dinilai gagal dalam mendukung program tersebut. Ketidakmampuan itu lebih banyak disebabkan kebijakan politik dan tidak adanya terobosan hukum dari BPN.</p> <p style="text-align: justify;">“Political will BPN yang tidak pro dengan petani. Akibatnya program pemerintah itu sebatas mimpi saja,” katanya di Jakarta, kemarin (03/06).</p> <p style="text-align: justify;">Di Indonesia, kata Rahmat, hancurnya kedaulatan pangan nasional disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang melakukan liberalisasi perdagangan dan produk pertanian (pangan), adanya monopoli, atas tanah, monopoli atas benih, hingga dalam distribusi.</p> <p style="text-align: justify;">Selain itu, meluasnya praktek monopoli tanah yang ditempuh dengan melakukan perampasan tanah (land grabbing) untuk pemenuhan tanaman-tanaman komoditi. Kemudian, lahirnya berbagai kebijakan perluaasan perkebunan skala besar seperti perkebunan kelapa sawit, perkebunan kayu (HTI), perkebunan tebu, perkebebunan pangan sekala besar (MIFFE), dan jenis tanaman komoditi lainnya.</p> <p style="text-align: justify;">“Karenanya, hanya menjalankan reforma agraria sejati adalah satu-satunya jalan untuk menjawab dan menegakkan kedaulatan pangan di Indonesia.”</p> <p style="text-align: justify;">Sedangkan menurut Galih, distribusi tanah terlantar dan HGU urung dilaksanakan lantaran BPN tidak mampu melakukan terobosan hukum. Seperti bagaimana  mencabut HGU yang ditelantarkan dan yang diagunkan oleh pengusaha nakal. </p> <p style="text-align: justify;">“BPN juga semakin jauh dari cita-cita menjalankan redistribusi tanah kepada rakyat kecil dan penyelesaian konflik pertanahan. Pelaksanaan PP No.11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar juga tidak maksimal,” ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;">Awalnya, kata Galih, hadirnya PP ini menjadi pembuka jalan bagi redistribusi tanah-tanah yang banyak diterlantarkan oleh perusahaan besar. Operasionalisasi PP ini menguap di bawah kepemimpinan Hendarman Supandji. Hingga saat ini, 7.6 juta hektar tanah diindikasikan terlantar oleh BPN. Sekitar  21 ribu hektar telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Sayangnya, belum sejengkal pun yang diredistribusikan kepada rakyat melalui skema PP Tanah Terlantar ini. Penertiban hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan swasta atau pun PTPN yang bermasalah dan diterlantarkan tetap tak tersentuh oleh PP ini. </p> <p style="text-align: justify;">Banyak tanah secara fisik terlantar tetapi tidak didata sebagai tanah terlantar. Padahal, tanah-tanah tersebut sudah ditinggalkan oleh pengusaha dan juga sudah digarap oleh rakyat. Sebaliknya, tanah yang diperuntukkan dan digunakan dan sesuai HGU, malah mendapatkan ketidakpastian hukum.  Tujuannya agar tanah tersebut masuk dalam kategori tanah terlantar.</p> <p style="text-align: justify;">“Bila HGU tersebut bisa dicabut, lahannya dapat diberikan ke masyarakat untuk meningkatkan kesejahtraan mereka. Bila tidak mampu maka BPN sama saja tidak mendukung program kedaulatan pangan.”pungkasnya. <strong>(phs/press release)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p>