Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia dalam sidang tahunan di Jenewa Swiss mendapatkan sertifikat akreditasi "A" terhadap Paris Principles 2012-2017. <p style="text-align: justify;">Hal ini disampaikan Ketua Komnas-HAM Indonesia, Siti Noor Laila yang sedang menghadiri Sidang Tahunan ICC (International Coordinating Comite) di Jenewa Swiss 6–8 Mei 2013.</p> <p style="text-align: justify;">Dalam sidang ICC tahun ini, Indonesia melalui Komnas-HAM mendapatkan sertifikat akreditasi "A" terhadap Paris Principles 2012–2017 yang diterima oleh Ketua Komnas-HAM Indonesia Siti Noor Laila.</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Laila, sidang ICC ini selain memberikan penghargaan tersebut, juga membahas isu-isu seperti Human Rights Defenders, Ecosoc Rights and Business, dan isu hak asasi manusia umumnya.</p> <p style="text-align: justify;">Delegasi Indonesia dalam pertemuan itu diwakili oleh Ketua Komnas-HAM dan Wakil Ketua Eksternal Dianto Bachria, dididampingi Kepala Bagian Persidangan dan Kerja sama.</p> <p style="text-align: justify;">Laila menegaskan bahwa penghargaan itu diperoleh berkat kerja yang berkesinambungan dari seluruh Komisioner Komnas-HAM Indonesia periode sebelumnya hingga periode sekarang.</p> <p style="text-align: justify;">"Penghargaan itu juga berkat dukungan masyarakat sipil, pers serta semua pihak terhadap kerja Komnas-HAM," kata dia lagi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

















