Upah Minimum Pekerja Banjarbaru Rp1.870.000

oleh
oleh

Upah minimum yang ditetapkan bagi setiap pekerja di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan berlaku sepanjang tahun 2015 sebesar Rp 1.870.000 mengacu pada upah minimum provinsi. <p style="text-align: justify;">"Besar upah minimum pekerja di Banjarbaru sama besarannya dengan upah minimum provinsi," ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru Muhammad Hilman, Selasa.<br /><br />Menurut Hilman didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Hadi Darma, besaran upah itu naik sebesar 15 persen jika dibanding upah minimum tahun lalu.<br /><br />Disebutkan, upah minimum pekerja tahun lalu sebesar Rp 1.620.000 dan besarannya juga sama mengacu upah minimum provinsi yang ditetapkan Gubernur Kalsel.<br /><br />"Jadi ada kenaikkan sebesar 15 persen dibanding upah minimum tahun lalu dan besarannya mengacu UMP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel," ucapnya.<br /><br />Dijelaskan, besaran upah minimum pekerja khususnya di Kota Banjarbaru ditetapkan melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada dua pasar yakni Pasar Bauntung dan Ulin Raya.<br /><br />Hasil survei dihimpun daya beli masyarakat mulai terendah hingga tertinggi kemudian dirumuskan oleh dewan pengupahan provinsi yang menetapkan besaran upah.<br /><br />"Kota Banjarbaru belum memiliki dewan pengupahan sehingga besaran upah pekerja mengacu UMP hasil rumusan dewan pengupahan yang ditetapkan gubernur," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, upah minimum yang ditetapkan disosialisasikan kepada 100 perusahaan yang dijadwalkan tanggal 25 November 2014 mengundang nara sumber terkait.<br /><br />"Nara sumber sosialiasi dari dewan pengupahan dan diharapkan seluruh perusahaan memberikan besaran upah sesuai standar upah minimum yang ditetapkan," katanya. (das/ant)</p>