Upah minimum yang ditetapkan bagi setiap pekerja di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan berlaku sepanjang tahun 2015 sebesar Rp 1.870.000 mengacu pada upah minimum provinsi. <p style="text-align: justify;">"Besar upah minimum pekerja di Banjarbaru sama besarannya dengan upah minimum provinsi," ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru Muhammad Hilman, Selasa.<br /><br />Menurut Hilman didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Hadi Darma, besaran upah itu naik sebesar 15 persen jika dibanding upah minimum tahun lalu.<br /><br />Disebutkan, upah minimum pekerja tahun lalu sebesar Rp 1.620.000 dan besarannya juga sama mengacu upah minimum provinsi yang ditetapkan Gubernur Kalsel.<br /><br />"Jadi ada kenaikkan sebesar 15 persen dibanding upah minimum tahun lalu dan besarannya mengacu UMP yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalsel," ucapnya.<br /><br />Dijelaskan, besaran upah minimum pekerja khususnya di Kota Banjarbaru ditetapkan melalui survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada dua pasar yakni Pasar Bauntung dan Ulin Raya.<br /><br />Hasil survei dihimpun daya beli masyarakat mulai terendah hingga tertinggi kemudian dirumuskan oleh dewan pengupahan provinsi yang menetapkan besaran upah.<br /><br />"Kota Banjarbaru belum memiliki dewan pengupahan sehingga besaran upah pekerja mengacu UMP hasil rumusan dewan pengupahan yang ditetapkan gubernur," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, upah minimum yang ditetapkan disosialisasikan kepada 100 perusahaan yang dijadwalkan tanggal 25 November 2014 mengundang nara sumber terkait.<br /><br />"Nara sumber sosialiasi dari dewan pengupahan dan diharapkan seluruh perusahaan memberikan besaran upah sesuai standar upah minimum yang ditetapkan," katanya. (das/ant)</p>