Upah Tenaga Kerja Lamandau Masih Ikut UMP

oleh
oleh

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Yuano mengatakan, hingga saat ini dalam hal pengupahan atau pengajian tenaga kerja pihaknya masih berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Walaupun dewan pengupahan sudah terbentuk, hingga saat ini kabupaten Lamandau dalam hal pengupahan atau pengajian tenaga kerja, masih mengikuti Upah Minimum Provinsi kalimantan Tengah," kata Yuano, Selasa. <p style="text-align: justify;">Terbentuknya dean pengupahan tentunya ada perbaikan tehadap pengupan tenaga kerja di Kabupaten Lamandau, namun, juga diingat untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten dewan pengupahan aharus turun kelapangan untuk menentukan biaya kelayakan hidup di Kabupaten Lamandau ini.<br /><br />Oleh karena itu, harapan pemerintah agar Upah Minimum Kabupaten dalam waktu dekat dapat diperoleh, hal ini menyangkut kehidupan tenaga kerja, karena biaya hidup di kabupaten lamandau tentu berbeda dengan biaya hidup di provinsi maupun daerah lainnya.<br /><br />Selain itu, terbentuknya dewan pengupahan tidak lepas dari peran pemerintah maupun serikat buruh dalam memperjuangkan nasibnya terhadap hak   hak yang sudah seharusnya diterima para buruh dari perusahaan tempat mereka bekerja Diakuinya juga, kalau UMP saat ini cukup tinggi namun, kalau ada dan sudah ditetapkannya UMK tentu pemerintah Kabupaten Lamandau akan mengaji atau memberikan upah kepada tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh dewan pengupahan.<br /><br />Yuano juga mengatakan, saat ini, untuk upah tenaga kerja sesuai dengan UMP, dimana upah tenaga kerja rata-rata Rp 1,6 juta, sedangkan untuk upah tenaga kerja yang sesuai dengan keahlian seperti perkebunan pertanian upahnya diberikan berbeda dan malahan lebih tinggi.<br /><br />Dalam pengupahan sesuai dengan yang telah ditetapkan tentunya berbeda-beda tetapi untuk yang umum itu sebesar Rp 1,6 juta perbulan, ini berbedab dengan tenaga kerja yang bekerja di perkebunan, kehutan itu lebih tinggi, sedangkan untuk tenaga Harian Lepas di perkantoran jauh lebih rendah dari UMP," jelas Yuano Kedepan diharapkan upah minimum Kabupaten (UMK) sudah dpat ditentukan hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan masyarakat sehingga sangat penting untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi <strong>(das/ant)</strong></p>