Meski berada di pulau kecil Provinsi Kalimantan Selatan, PT Perusahaan Listrik Negara Kotabaru berusaha maksimal melaksanakan Intruksi Presiden Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2008 Tentang Penghematan Energi dan Air. <p style="text-align: justify;">General Manager PT PLN Cabang Kotabareu H Burhan mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabaru menganjurkan pelangganya untuk bisa melakukan penghematan pemakaian listrik.<br /><br />Diantaranya, pelanggan dianjurkan memakai lampu hemat energi, mematikan lampu atau peralatan elektronik yang tidak dipakai.<br /><br />Menggunakan listrik seperlunya, serta beralih dari sistem pasca bayar ke sistem prabayar.<br /><br />"Dengan migrasi tersebut, pelanggan akan bisa mengatur pemakaian listrik dan bisa menghemat biaya," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, sekitar 20 persen pelanggan PLN di Kotabaru sudah bermigrasi dari sistem pascabayar ke sistem prabayar.<br /><br />Burhan mengakui, program tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan oleh para pelanggan.<br /><br />Dari evaluasi pendapatan PLN Kotabaru menunjukkan, bahkan Inpres No.2 tahun 2008, meski lambat namun sudah mulai terlihat hasilnya.<br /><br />Biaya pemakaian listrik oleh pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir mulai menyusut kurang dari lima persen.<br /><br />"Secara umum, biaya pemakaian listrik yang dibayarkan oleh Pemkab Kotabaru rata-rata berkurang dari lima persen dari biasanya," katanya.<br /><br />Rata-rata Pemkab Kotabaru membayar tagihan rekening listrik untuk penerangan jalan umum, dan perkantoran sekitar Rp300 juta-Rp350 juta per bulan.<br /><br />"Sebelumnya, biaya yang harus dibayarkan lebih dari itu," tegas Burhan.<br /><br />Menurut dia, apabila pemerintah daerah bisa meningkatkan sosialisasi terhadap SKPD-SKPD maka efesiensi pemakaian listrik akan dapat ditekan lebih besar lagi.<br /><br />Terutama pada beban puncak antara pukul 18.00 – 21.00 Wita.<br /><br />Agar tidak terjadi pemadaman bergilri, PLN yang memiliki kapasitas produksi 10,5 MW mengharapkan peran serta pelanggan untuk memakai listrik dengan bijak.<br /><br />Hal itu akan menguntungkan pemerintah daerah karena biaya akan berkurang dan menguntungkan PLN karena pelanggan yang akan dilayani akan jauh lebih banyak lagi.<br /><br />Kondisi yang sudah dilakukan oleh BMUN tersebut berbeda dengan kondisi di lingkungan Pemkab Kotabaru, dimana masih banyak ditemukan pemborosan energi.<br /><br />Hingga saat ini penyelenggara pemerintahan atau PNS di Kabupaten Kotabaru masih banyak datang ke kantor diatas pukul 08.00 Wita.<br /><br />Selain datang terlambat, sebagian dari mereka juga belum memiliki komitmen yang kuat untuk bekerja sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang diembannya.<br /><br />Mereka datang ke kantor untuk duduk-duduk dan membaca koran, lalu pulang.<br /><br />Namun sebagian mereka juga datang langsung menghidupkan kompiuter dan main game yang tidak ada kaitannya dengan tugas yang diberikan kapadanya.<br /><br />Hal tersebut membuat beban pemerintah semakin berat.<br /><br />Karena selain beban gaji bagi PNS yang kerjanya tidak jelas, juga beban biaya listrik dari kompiuter yang dihidupkan tetapi bukan untuk mengerjakan tugas, tetapi hanya untuk permainan.<br /><br />Sekretaris Daerah Kotabaru H Suriansyah mengakui hal itu masih terjadi di sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kotabaru.<br /><br />"Kita akui memang masih ada PNS yang berprilaku demikian," katanya.<br /><br />Menurut Sekda hal itu terjadi salah satunya karena lemahnya pengawasan pimpinan SKPD yang bersangkutan.<br /><br />Sudah selayaknya, PNS di Kotabaru untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya memberikan contoh kurang baik.<br /><br />Agar hal itu tidak membudaya di SKPD di Kotabaru, dan tidak terejadi pemborosan anggaran, Pemkab Kotabaru kini menyusun langkah strategis.<br /><br />Diantaranya memerintahkan kepada pimpinan SKPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja staf.<br /><br />Pimpinan SKPD juga diminta untuk melakukan efesiensi anggaran, terutama untuk biaya pemakaian listrik dan air bersih.<br /><br />"Sesuai Intruksi Presiden Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2008 Tentang Penghematan Energi dan Air," tandasnya.<br /><br />Dibatasi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, Zulkifli AR, sependapat apabila ada pembatasan pemakaian air di setiap SKPD.<br /><br />"Karena untuk rumah tangga kini sudah ada batasan pemakaian air bersih maksimal 30 m3," katanya.<br /><br />Selain untuk melakukan efesiuensi sesuai Inpres No.2 tahun 2008, kebijakan tersebut diambil juga menguntungkan PDAM.<br /><br />Karena hingga saat ini biaya produksi air bersih masih diatas harga penjualan kepada pelanggan.<br /><br />Saat ini, ujar Zulkifli, rata-rata sekitar Rp2.000 per m3, sementara harga jual rata-rata sebesar Rp1.200 per m3.<br /><br />"Sehingga masih ada minus sekitar Rp800 per m3," jelanya.<br /><br />Meski terjadi minus dari harga jual, PDAM Kotabaru hingga saat ini masih bisa melayani para pelangganya dengan baik.<br /><br />Berkat dukungan dari pemeirntah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.<br /><br />Zulkifli menargetkan beberapa tahun lagi bisa menjual air bersih setelah melakukan perbaikan manajemen dan pelayanan kepada para pelangganya.<br /><br />Hingga saat ini, PDAM Kotabaru memiliki kapasitas produksi air bersih 180 m3 per detik yang didistribusikan kepada 9.200 pelanggan yang tersebar di tiga wilayah.<br /><br />Wilayah Sungai Kupang, Kelumpang Hulu sebanyak 450 pelanggan, Serongga Kelumpang Hilir 500 pelanggan dan sisanya sekitar 8.250 pelanggan berada di wilayah perkotaan Kotabaru.<br /><br />Sebagian besar atau sekitar 85 persen pelanggan dari kalangan rumah tangga, sisanya pelanggan dari kelompok osisal dan bisnis.<br /><br />"Dengan besarnya, pelanggan dari kalangan rumah tangga, itu artinya PDAM Kotabaru masih perlu banyak mensubsidi harga air bersih kepada masyarakat," ujarnya.<br /><br />Dia mengungkapkan, rata-rata pendapatan PDAM Kotabaru mencapai Rp6 miliar.<br /><br />Sebagian besar atau sekitar Rp3 miliar dipergunakan untuk biaya penyusutan.<br /><br />Karena hingga saat ini PDAM Kotabaru terus menambah aset, hal itu menyebabkan tingginya biaya penyusutan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>