Upaya Pemkab Kotabaru Terapkan Hemat Energi

oleh
oleh

Meski berada di pulau kecil Provinsi Kalimantan Selatan, PT Perusahaan Listrik Negara Kotabaru berusaha maksimal melaksanakan Intruksi Presiden Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2008 Tentang Penghematan Energi dan Air. <p style="text-align: justify;">General Manager PT PLN Cabang Kotabareu H Burhan mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Kotabaru menganjurkan pelangganya untuk bisa melakukan penghematan pemakaian listrik.<br /><br />Diantaranya, pelanggan dianjurkan memakai lampu hemat energi, mematikan lampu atau peralatan elektronik yang tidak dipakai.<br /><br />Menggunakan listrik seperlunya, serta beralih dari sistem pasca bayar ke sistem prabayar.<br /><br />"Dengan migrasi tersebut, pelanggan akan bisa mengatur pemakaian listrik dan bisa menghemat biaya," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, sekitar 20 persen pelanggan PLN di Kotabaru sudah bermigrasi dari sistem pascabayar ke sistem prabayar.<br /><br />Burhan mengakui, program tersebut tidak serta merta dapat dilaksanakan oleh para pelanggan.<br /><br />Dari evaluasi pendapatan PLN Kotabaru menunjukkan, bahkan Inpres No.2 tahun 2008, meski lambat namun sudah mulai terlihat hasilnya.<br /><br />Biaya pemakaian listrik oleh pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir mulai menyusut kurang dari lima persen.<br /><br />"Secara umum, biaya pemakaian listrik yang dibayarkan oleh Pemkab Kotabaru rata-rata berkurang dari lima persen dari biasanya," katanya.<br /><br />Rata-rata Pemkab Kotabaru membayar tagihan rekening listrik untuk penerangan jalan umum, dan perkantoran sekitar Rp300 juta-Rp350 juta per bulan.<br /><br />"Sebelumnya, biaya yang harus dibayarkan lebih dari itu," tegas Burhan.<br /><br />Menurut dia, apabila pemerintah daerah bisa meningkatkan sosialisasi terhadap SKPD-SKPD maka efesiensi pemakaian listrik akan dapat ditekan lebih besar lagi.<br /><br />Terutama pada beban puncak antara pukul 18.00 – 21.00 Wita.<br /><br />Agar tidak terjadi pemadaman bergilri, PLN yang memiliki kapasitas produksi 10,5 MW mengharapkan peran serta pelanggan untuk memakai listrik dengan bijak.<br /><br />Hal itu akan menguntungkan pemerintah daerah karena biaya akan berkurang dan menguntungkan PLN karena pelanggan yang akan dilayani akan jauh lebih banyak lagi.<br /><br />Kondisi yang sudah dilakukan oleh BMUN tersebut berbeda dengan kondisi di lingkungan Pemkab Kotabaru, dimana masih banyak ditemukan pemborosan energi.<br /><br />Hingga saat ini penyelenggara pemerintahan atau PNS di Kabupaten Kotabaru masih banyak datang ke kantor diatas pukul 08.00 Wita.<br /><br />Selain datang terlambat, sebagian dari mereka juga belum memiliki komitmen yang kuat untuk bekerja sebagaimana tugas dan tanggungjawab yang diembannya.<br /><br />Mereka datang ke kantor untuk duduk-duduk dan membaca koran, lalu pulang.<br /><br />Namun sebagian mereka juga datang langsung menghidupkan kompiuter dan main game yang tidak ada kaitannya dengan tugas yang diberikan kapadanya.<br /><br />Hal tersebut membuat beban pemerintah semakin berat.<br /><br />Karena selain beban gaji bagi PNS yang kerjanya tidak jelas, juga beban biaya listrik dari kompiuter yang dihidupkan tetapi bukan untuk mengerjakan tugas, tetapi hanya untuk permainan.<br /><br />Sekretaris Daerah Kotabaru H Suriansyah mengakui hal itu masih terjadi di sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kotabaru.<br /><br />"Kita akui memang masih ada PNS yang berprilaku demikian," katanya.<br /><br />Menurut Sekda hal itu terjadi salah satunya karena lemahnya pengawasan pimpinan SKPD yang bersangkutan.<br /><br />Sudah selayaknya, PNS di Kotabaru untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya memberikan contoh kurang baik.<br /><br />Agar hal itu tidak membudaya di SKPD di Kotabaru, dan tidak terejadi pemborosan anggaran, Pemkab Kotabaru kini menyusun langkah strategis.<br /><br />Diantaranya memerintahkan kepada pimpinan SKPD untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja staf.<br /><br />Pimpinan SKPD juga diminta untuk melakukan efesiensi anggaran, terutama untuk biaya pemakaian listrik dan air bersih.<br /><br />"Sesuai Intruksi Presiden Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2008 Tentang Penghematan Energi dan Air," tandasnya.<br /><br />Dibatasi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru, Zulkifli AR, sependapat apabila ada pembatasan pemakaian air di setiap SKPD.<br /><br />"Karena untuk rumah tangga kini sudah ada batasan pemakaian air bersih maksimal 30 m3," katanya.<br /><br />Selain untuk melakukan efesiuensi sesuai Inpres No.2 tahun 2008, kebijakan tersebut diambil juga menguntungkan PDAM.<br /><br />Karena hingga saat ini biaya produksi air bersih masih diatas harga penjualan kepada pelanggan.<br /><br />Saat ini, ujar Zulkifli, rata-rata sekitar Rp2.000 per m3, sementara harga jual rata-rata sebesar Rp1.200 per m3.<br /><br />"Sehingga masih ada minus sekitar Rp800 per m3," jelanya.<br /><br />Meski terjadi minus dari harga jual, PDAM Kotabaru hingga saat ini masih bisa melayani para pelangganya dengan baik.<br /><br />Berkat dukungan dari pemeirntah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.<br /><br />Zulkifli menargetkan beberapa tahun lagi bisa menjual air bersih setelah melakukan perbaikan manajemen dan pelayanan kepada para pelangganya.<br /><br />Hingga saat ini, PDAM Kotabaru memiliki kapasitas produksi air bersih 180 m3 per detik yang didistribusikan kepada 9.200 pelanggan yang tersebar di tiga wilayah.<br /><br />Wilayah Sungai Kupang, Kelumpang Hulu sebanyak 450 pelanggan, Serongga Kelumpang Hilir 500 pelanggan dan sisanya sekitar 8.250 pelanggan berada di wilayah perkotaan Kotabaru.<br /><br />Sebagian besar atau sekitar 85 persen pelanggan dari kalangan rumah tangga, sisanya pelanggan dari kelompok osisal dan bisnis.<br /><br />"Dengan besarnya, pelanggan dari kalangan rumah tangga, itu artinya PDAM Kotabaru masih perlu banyak mensubsidi harga air bersih kepada masyarakat," ujarnya.<br /><br />Dia mengungkapkan, rata-rata pendapatan PDAM Kotabaru mencapai Rp6 miliar.<br /><br />Sebagian besar atau sekitar Rp3 miliar dipergunakan untuk biaya penyusutan.<br /><br />Karena hingga saat ini PDAM Kotabaru terus menambah aset, hal itu menyebabkan tingginya biaya penyusutan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>