Peneliti Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur Yaya Rayadin mengemukakan, upaya preventif pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) harus dilakukan. <p style="text-align: justify;">"Saat ini yang paling penting yakni upaya pencegahan dan sosialisasi agar tidak terjadi lagi kasus pembantaian orangutan. Jadi, sudah bukan saatnya lagi kita bereaksi ketika ada kasus pembantaian mamalia yang sudah nyaris punah tersebut tetapi bagaimana cara agar kasus itu tidak terulang," katanya di Samarinda, Selasa petang.<br /><br />Penegakan hukum terkait kasus pembantaian orangutan, kata Yaya yang juga dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda itu, sudah berjalan baik.<br /><br />"Saya memberi acungan jempol kepada pihak kepolisian sebab mereka telah melakukan proses hukum terkait kasus pembantaian orangutan. Begitu pula dengan pihak BKSDA yang dengan cepat merespons jika mendapat informasi dari masyarakat," katanya.<br /><br />Ia mengemukakan, penyelesaian kasus pembantaian orangutan dari sektor hilir (penegakan hukum) sudah berjalan dan saat ini harus mengupayakan penyelesaian dari sektor hulu (pencegahan) agar kasus pembantaian orangutan tidak lagi terulang.<br /><br />Salah satu upaya mencegah tidak terulangnya kasus pembantaian orangutan, kata Yaya yang juga doktor ekologi dan konservasi satwa liar itu, yakni tetap menjaga kawasan hutan yang menjadi rumah orangutan.<br /><br />"Tidak hanya pemerintah tetapi masyarakat dan pihak perusahaan juga harus menyadari bahwa orangutan merupakan satwa langka dan dilindungi dan saat ini populasinya semakin berkurang. Sudah saatnya kita menyadari agar tidak lagi terjadi konflik orangutan dengan manusia," katanya.<br /><br />Pihak perusahaan juga seharusnya lebih terbuka dengan melaporkan kondisi perusahaannya dan tidak memperlakukan orangutan sebagai hama.<br /><br />"Mestinya perusahaan harus melaporkan pada BKSDA jika ada orangutan di areal perkebunannya agar dilakukan konservasi dan tidak harus dilakukan sendiri dengan cara melanggar hukum," kata Yaya Rayadin. <strong>(das/ant)</strong></p>















