UPPD deadline waktu tiga bulan mengurus BBN

×

UPPD deadline waktu tiga bulan mengurus BBN

Sebarkan artikel ini

Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.Namun kenaikan tersebut diperkirakan tidak berpengaruh terhadap daya beli masyarakat terhadap kendaraan di Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">“Terhitung 1 Maret 2013 yang lalu BNN naik 12,5 % sudah diberlakukan, hingga saat ini belum ada terlihat pengaruh terhadap daya beli kendaraan oleh masyarakat,” demikian diungkapkan  Kepala Unit  Penerimaan Pajak Daerah (UPPD) Sintang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Mawardi, Selasa (19/03/2013) diruang kerjanya.<br /><br />Lebih lanjut ia mengatakan daya beli masyarakat terhadap kendaraan  di  Sintang lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi. jika ekonomi baik, pembelian kendaraan baru baik roda dua maupun roda empat terjadi peningkatan, dan begitu juga sebaliknya, jika ekonomi sedang terpuruk, daya beli masyarakat juga ikut menurun, terangnya.  <br /><br />Terkait dengan masih banyaknya kendaraan di Kabupaten Sintang yang belum balik nama, ia memberikan deadline waktu tiga bulan agar pihak yang bersangkutan segera mengurus BBN. Karena BNN ini sangat penting agar kepemilikan kendaraan jelas, terangnya. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.