Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.Namun kenaikan tersebut diperkirakan tidak berpengaruh terhadap daya beli masyarakat terhadap kendaraan di Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">“Terhitung 1 Maret 2013 yang lalu BNN naik 12,5 % sudah diberlakukan, hingga saat ini belum ada terlihat pengaruh terhadap daya beli kendaraan oleh masyarakat,” demikian diungkapkan Kepala Unit Penerimaan Pajak Daerah (UPPD) Sintang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar, Mawardi, Selasa (19/03/2013) diruang kerjanya.<br /><br />Lebih lanjut ia mengatakan daya beli masyarakat terhadap kendaraan di Sintang lebih dipengaruhi oleh faktor ekonomi. jika ekonomi baik, pembelian kendaraan baru baik roda dua maupun roda empat terjadi peningkatan, dan begitu juga sebaliknya, jika ekonomi sedang terpuruk, daya beli masyarakat juga ikut menurun, terangnya. <br /><br />Terkait dengan masih banyaknya kendaraan di Kabupaten Sintang yang belum balik nama, ia memberikan deadline waktu tiga bulan agar pihak yang bersangkutan segera mengurus BBN. Karena BNN ini sangat penting agar kepemilikan kendaraan jelas, terangnya. <strong>(*)</strong></p>