Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang selama ini berada di bawah Dinas Tata Kota Bangunan dan Pertamanan (Distakobang) Kota Palangka Raya, berharap bisa berdiri sendiri. <p style="text-align: justify;">"Kami berharap kepada pemerintah bisa mengerti dan memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami, dari UPTD ini bisa menjadi kantor sendiri," kata Kepala UPTD Damkar Kota Palangka Raya, Wawan Berlison di Palangka Raya, Minggu.<br /><br />Wawan menilai perlu adanya kemandirian dan efektivitas dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan masih kurang memenuhi standar. Alasan itulah yang perlu dipertimbangkan dari pihak pemerintah.<br /><br />"Masalah anggaran biaya kami hanya terbatas. Sebab kalau kita melihat dari sisi pertumbuhan kondisi Kota Palangka Raya jumlah penduduk tiap tahunnya selalu meningkat. Penduduk Kota Palangka Raya berjumlah kurang lebih 220.223 jiwa, yang terdiri dari 112.369 laki-laki dan 107.854 perempuan (data BPS bulan Mei 2010)," ujarnya.<br /><br />Karena itu, perlu adanya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Baik dalam meningkatkan sarana dan prasarana dalam pencegahan dan penanggulangan pemadam kebakaran serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan tangguh dalam melaksanakan tugas.<br /><br />"Sudah saatnya UPTD Damkar Kota Palangka Raya ditingkatkan statusnya, sebab beban dan tugas yang di emban cukup berat serta luas wilayah Kota Palangka Raya semakin bertambah cukup signifikan," katanya.<br /><br />Untuk saat ini UPTD Damkar hanya ditopang dengan tiga mobil pemadam kebakaran yang layak dipakai, sedangkan yang satu tidak layak untuk digunakan. Sebab untuk pemeliharaan mobil tersebut, baik dari segi suku cadangnya sudah susah untuk dicari. Karena mobil tersebut buatan tahun 1975.<br /><br />Ia menambahkan, standar pengamanan terhadap musibah kebakaran diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 2/KTPS/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung.<br /><br />"Kami melihat pertumbuhan gedung-gedung yang ada di Kota Palangka Raya ini berkembang sangat pesat," katanya.<br /><br />Untuk itulah, kata dia, baik instansi terkait atau pihak pemerintah sudah saatnya memikirkan bagaimana mengoptimalkan peran UPTD Damkar yang ada di Kota Palangka Raya.<br /><br />"Memang UPTD Damkar tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi selebihnya kami menyelamatkan aset," ungkap Wawan.<br /><br />Diharapkan akan terbentuk Kantor Damkar dan bisa melaksanakan salah satu tugas pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan menciptakan rasa aman kepada masyarakat dari bahaya kebakaran, kata Wawan. <strong>(das/ant)</strong></p>