Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Sintang Bantu Pemkab

×

Urusan Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Sintang Bantu Pemkab

Sebarkan artikel ini

Pelaksanaan urusan pemerintahan tidak terlepas dari keperdataan, untuk membantu pemerintah daerah menghadapi persoalan itu, pihak Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara dilibatkan, surat kuasa khusus pun diberikan. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang, Hartono mengatakan sudah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membantu Pemkab dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara.<br /><br />“Ini memang tugas kami untuk untuk memberikan pelayanan, bantuan dan penegakan hukum,” kata Hartono didampingi Kajari Sintang, Mochammad Djumali, Kamis (8/9) kepada sejumlah wartawan di Sintang.<br />Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan untuk urusan keperdataan dan tata usaha negara ini sudah merupakan kewenangan mereka selaku jaksa pengacara negara.<br /><br />“Sebelumnya ini sudah berjalan, namun kerjasama ini kami tingkatkan lagi dan sekarang sudah ada surat kuasa khusus dari Bupati untuk melibatkan kami dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara,” jelasnya.<br /><br />Artinya kata dia ketika ada gugatan perdata dan tata usaha negara atas kebijakan yang dibuat pemerintah daerah maupun ketika pemerintah daerah melakukan gugatan kepada pihak lain, maka jaksa di Kejari Sintang yang akan turun mendampingi.<br />“Jadi penunjukan ini sudah ada MoU nya, kami diberi kuasa khusus mendampingi pemkab baik sebagai penggugat maupun tergugat,” kata dia.<br /><br />Selain itu ia mengatakan beberapa waktu kedepan pihaknya juga akan menyosialisasikan peran bantuan hukum selaku jaksa pengacara negara untuk beberapa lembaga lainnya seperti Badan Pertanahan Nasional ketika digugat soal tanah, Perusahaan Daerah Air Minum maupun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ketika berurusan dengan tagihan pelanggan.<br /><br />“Termasuk persoalan ini juga akan kami bicarakan dengan Pemerintah Kabupaten Melawi,” tukasnya.<br />Namun kerjasama itu ditegaskan dia hanya sebatas urusan perdata dan tata usaha negara, untuk urusan pidana menjadi tanggungjawab masing-masing pihak.<br /><br />“Seperti kalau perkara korupsi, justru kami sebagai penuntut karena sudah menyangkut urusan individu, kalau perdata di pemerintahan itu kan menyangkut kebijakan,” tukasnya. <strong>(das)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.