Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menolak mensahkan tiga nama calon sekretaris daerah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah diajukan beberapa waktu lalu karena tidak sesuai aturan. <p style="text-align: justify;">Ketiga nama calon sekda yang diajukan Pemkot Palangka Raya tidak memenuhi ketentuan sehingga belum dapat disahkan, kata Sekda Pemprov Kalteng Siun Jarias di Palangka Raya, Sabtu.<br /><br />"Menurut aturan orang yang menduduki jabatan sekda itu minimal sudah dua kali menjabat sebagai eselon II atau kepala dinas. Kalau kami lihat tiga nama itu belum," tambah dia.<br /><br />Pemkot Palangka Raya melalui Wali Kota Riban Satia mengajukan tiga nama calon sekda setempat yakni Suel, Sahdin Hasan dan Heri Cahyono bersaing untuk menggantikan Sanijan S Toembak yang pindah tugas ke Kabupaten Kapuas.<br /><br />Sekda Kalteng mengatakan penolakan pengesahan nama Sekda Kota Palangka Raya bukan berarti Pemprov Kalteng tidak setujui dengan yang telah diajukan hanya syaratnya harus dipenuhi terlebih dahulu.<br /><br />"Pengusulannya kan juga harus menyampaikan Visi-misi maupun jabatan yang pernah dimimpin. Inikan tidak ada dilampirkan dalam mengajukan tiga nama calon sekda Palangka Raya," kata Siun.<br /><br />Dirinya menegaskan Pemprov Kalteng tidak pernah ikut campur atau mengarahkan Pemkot Palangka Raya, khususnya Wali Kota setempat agar menunjuk seseorang sebagai sekda.<br /><br />Sekda Kalteng itu mengatakan yang terpenting para calon sekda harus memenuhi seluruh kriteria agar dapat diproses dan ditetapkan Pemprov Kalteng.<br /><br />"Kami berharap Pemkot Palangka Raya kembali mengajukan tiga nama dengan melengkapi berbagai administrasi. Kami tidak ingin ada masalah dikemudian hari," demikian Siun. <strong>(das/ant)</strong></p>