Kepolisian resort Sintang terus melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan BBM sebanyak 35 drum atau sekitar 7700 liter yang ditangkap di desa Rajang Begantung pada Minggu (14/10/2012) lalu oleh anggota Danrem 121/ABW Sintang. <p style="text-align: justify;">BBM sebanyak 35 drum itu diangkut dari kabupaten Sanggau dan akan dibawa ke kabupaten Melawi. “Kami sudah periksa 6 saksi, termasuk pemilik kios yang berada di Sanggau. Dari 6 orang yang kita mintai keterangan tersebut satu diantaranya sudah kami tetapkan sebagi tersangka, yaitu atas nama Jack atau Embang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Andi Yul ketika ditemui wartawan pada Senin (29/10/2012) kemarin.<br /><br />Kasat Reskrim juga meyakini bahwa 7700 liter BBM bersubsidi yang akan dibawa ke Melawi tersebut akan di selewengan penggunaanya. Sehingga perlu di lakukan penelusuran lebih dalam. Untuk itu menurutnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disperindag, Pertamina dan BPH migas. <br /><br />“Jadi, BBM itu bukan milik saudara ahkmad Zen Zaini, tetapi milik saudara Jack atau Embang. Akhmad Zen Zaini adalah pemilik kendaraan yang digunakan untuk mengangkut saja,”ujarnya. <br /><br />Kendati demikian Polres Sintang akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Apabila terbukti maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 huruf B dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara atau denda 40 miliar.<br /><br />Terkait informasi yang di sampaikan supir truk bahwa BBM tersebut diperoleh dari SPBU 64-785-02 Bunut Sanggau kasat mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya BBM tersebut diperoleh dari kios yang lokasinya jauh dari SPBU . <br /><br />Sementara belum lama ini saudara Embang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi saat menggelar pers converence mengaku bahwa BBM miliknya tersebut legal. Ia juga mengaku sebagai keponakan Akhamd Zen Zaini pemilik truk. <br /><br />“Kami punya SITU SIUP nya dan BBM itu tidak legal,”ujarnya. <br /><br />Terkait surat menyurat yang kemudian membuatnya BBMnya diangkut oleh anggota Korem 121/ABW dan kemudian diserahkan ke Mapolres Sintang, ia mengatakan bahwa sopir truk tidak membawa surat menyuratnya. <br /><br />“Kesalahan yang ada hanya surat-menyurat tersebut tidak dibawa oleh sang sopir, dan surat tersebut berada di rumah,” ujar Embang sembari menunjukkan SIUP yang di keluarkan dari pemerintah kabupaten Sanggau dan Melawi. <strong>(das)</strong></p>